Kota Bengkulu, Swara-Indonesia.com – Indikasi dugaan Mark’up pada kegiatan pembangunan di Sekretariat Dewan DPRD Kota Bengkulu tahun 2022,yang kini baru terhendus akan dilaporkan Yayasan Lestari Ke KPK-Ri pada Senin 4 september 2024.
Pasalnya ada beberapa kegiatan pembangunan di sekretariat dewan kota Bengkulu pada tahun 2022 yang diduga dikerjakan secara asal asalan tidak sesuai spesifikasi dan Rab yang ada.
Berdasarkan informasi dari salah satu pentolan Yayasan Lestari kota bengkulu Dedi Iskandar atau yang lebih akrab disapa dedi koboi menjelaskan kepada awak media,kamis 31 oktober 2024 di kediamannya.
” Saya selaku anggota Yayasan Lestari dengan mendapatkan adanya temuan dugaan mark’up pada kegiatan pembangunan di sekretariat dewan DPRD kota bengkulu pada tahun 2022 yang mengarah kepada dugaan tindak pidana melawan hukum melakukan korupsi,maka dari itu saya atas nama yayasan Lestari akan melaporkan temuan tersebut ke KPK -Ri.
Bahkan bukan itu saja Saya juga mempunyai saksi kunci jelas yang mengerjakan pembangunan proyek tersebut yang masih satu hubungan se darah kepada istri Mantan sekretaris dewan DPRD Kota Bengkulu (sekwan) yang menjabat pada saat tahun 2022 saat peroyek pembangunan itu berlangsung.
sebagai mana yang kita ketahui sebagai rakyat Indonesia,baru hitungan hari sejak kepemimpinan Bapak presiden Terpilih Prabowo Subianto satu persatu oknum pelaku tindak pidana korupsi disikat habis dan ditindak tegas.
Adapun rincian dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan di sekretariat dewan DPRD kota bengkulu sebagai berikut :
- Pembangunan Ruang Sekretariat lantai 1 partisi dengan anggaran Rp.180.000.000 diduga tidak sesuai spesifikasi
2.Pembangunan penggantian plafon lantai 2 pvc dengan anggaran Rp.190.000.000 diduga tidak sesuai spesifikasi dengan mengganti kerangka hanya sebagian
- Pembangunan sumur bor dengan anggaran Rp.100.000.000 tidak sesuai spek dan diduga tidak berfungsi
4.pembangunan ruang transit dengan dana anggaran Rp.140.000.000 diduga mark’up harga barang
5.penggantian plafon teras dan ruang paripurna dengan dana Rp.130.000.000 diduga penggantian kerangka hanya sebagian tidak sesuai RAB
6.rehab dan pengecatan rumah dinas ketua/wakil ketua DPRD dengan anggaran Rp.350.000.000 diduga tidak sesuai spek/Rab
7.pemasangan walfafer ruangan komisi satu,dua dan tiga dengan anggaran Rp.1.300.000.000(1M 300 juta) diduga mark’up
“Dengan ini saya sebagai anggota Yayasan Lestari berharap laporan yang akan kami masukkan ke KPK-RI akan ditindak lanjuti dengan tegas sesuai proses hukum yang berlaku agar oknum para pelaku tindak pidana korupsi tidak meraja lela di NKRI terutama provinsi bengkulu.”Tegas Dedi Koboi. (DD/Red/SWAIN)