Bengkulu, Swara Indonesia – Helmi Hasan Mangkir lagi dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, hingga membuat masyarakat geram dan menggelar perotes ke kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu Selasa 5 November 2024.

Untuk diketahui Helmi Hasan sudah mendapatkan surat panggilan pertama dari Bawaslu pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024, namun hingga saat ini Paslon Cagub nomor urut 01 tersebut masih juga enggan untuk hadir.

Mangkirnya Helmi Hasan dari panggilan Bawaslu mengundang perhatian masyarakat, Vikram Al Rio warga kota Bengkulu menantang Helmi Hasan untuk memenuhi panggilan Bawaslu.

“Saya tantangan Helmi Hasan untuk memenuhi panggilan Bawaslu, bukan kuasa hukumnya yang di utus, tapi Helmi yang harus datang. katanya mau jadi Gubernur, sekarang masih dalam proses kampanye belum di lantik menjadi Gubernur sudah tidak mentaati peraturan,” ungkapnya

Selain itu Vikram juga meminta Bawaslu untuk tegas dalam mengambil sikap.

“Bawaslu harus tegas jangan pandang bulu, hukum tegakkan, yang salah harus di tindak,” jelasnya.

Untuk diketahui Helmi Hasan di panggilan Bawaslu karena adanya laporan dari masyarakat bahwa paslon nomor urut 1 Helmi-Mian diduga melanggar peraturan kampanye dalam kategorikan pelanggaran pidana pemilu.

Dalam laporan tersebut Paslon Helmi-Mian diduga menggunakan objek vital nasional untuk kegiatan kampanye yaitu di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kabupaten Lebong milik pemerintah atau aset negara.

Sedangkan berkampanye di lokasi milik pemerintah atau menggunakan aset negara tentu melanggar peraturan dan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Laporan tersebut juga di perkuat dengan barang bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kegiatan kampanye paslon Helmi-Mian di lokasi tersebut.

Selain itu, ada juga laporan dari masyarakat bahwa paslon nomor urut 01 menggunaan bantuan subsidi pemerintah untuk kepentingan politik yakini Migor bersubsidi dalam jumlah besar di gudang dengan stiker pasangan calon (Paslon) Helmi-Mian yang kemungkinan akan di bagian dengan masyarakat secara garis dengan syarat harus memilih Paslon tersebut.

Sedangkan minyak goreng bersubsidi tersebut wajib di berikan kepada Masyarakat miskin bukan untuk kepentingan politik.

Hal itu diperkuat dengan adanya bukti bahwa di temukan baliho pasangan calon Helmi-Mian di lokasi tersebut dan juga foto serta video calon Bupati Lebong Kopli Ansori mengumumkan bahwa Migor bersubsidi akan diberikan kepada masyarakat yang memberikan dukungan untuk Paslon Helmi-Mian dan Kopli Ansori-Royana.

Saat di konfirmasi oleh tim BETVNEWS kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto membenarkan akan adanya pemanggilan kepada salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Helmi-Mian. Dan akan di lakukan pemanggilan sebanyak dua kali lalu di tunggu hingga 5 hari dari hari pertama surat tersebut di layangkan.

“Kita akan kirim surat pemanggilan sebanyak dua kali dan akan kita tunggu selama 5 hari, jika paslon tersebut tidak juga hadir akan kita layangkan lagi surat pemanggilan,” Pungkas Eko Sugianto Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.(DD/Imron/MCPK/Red/SWAIN)