Bengkulu, Swara Indonesia – Sekretaris Tim Hukum Pemenangan Koalisi Partai Romer, Jecky Harianto, SH., M.H, Menanggapi laporan yang disampaikan kepada Bawaslu terkait rekaman suara Paslon Gubernur Rohidin Mersyah, yang beredar di media sosial Whatapp beberapa hari belakangan ini, Rabu (16/10).
Dalam Pres Release yang disampaikannya Jecky Harianto mengatakan bahwa dirinya ingin mengklarifikasi beberapa hal yang penting mengenai rekaman suara yang menyebutkan pemberian uang sebesar 20 ribu yang rencananya akan diberikan kepada anak-anak sebagai uang jajan.
“Perlu ditegaskan bahwa konteks ini tidak berkaitan dengan praktik pelanggaran kampanye. Dalam rekaman suara yang beredar tersebut, tujuan Pemberian uang tersebut tidak diarahkan kepada pemilih atau individu yang berhak memilih, melainkan kepada anak-anak yang tidak memiliki hak suara. Hal ini menjadi penting dalam menilai apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam konteks pemilu,” ungkap Jecky.
Lanjut, Jecky juga menegaskan terkait adanya video pemberian uang yang telah dilaporkan, ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak berlangsung dalam rangka kampanye.
“Video tersebut tidak menunjukkan adanya ajakan untuk memilih atau mencoblos Paslon Rohidin Mersyah, sehingga tindakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye menurut ketentuan yang berlaku,” tegas Jecky.
Jecky Harianto yang juga merupakan Advokat Kondang di Provinsi Bengkulu ini menekankan beberapa poin penting terkait pemberian yang dilarang oleh peraturan. Pertama, sesuai dengan regulasi yang ada, pemberian yang dilarang adalah pemberian yang ditujukan kepada pemilih, yang terdiri dari orang-orang yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu. Dalam konteks ini, pemberian yang dilakukan kepada anak-anak jelas tidak termasuk dalam kategori yang dilarang.
“Menjadi penting untuk diingat bahwa larangan pemberian hanya berlaku dalam kegiatan kampanye resmi yang telah diumumkan kepada KPU dan aparat penegak hukum (APH) oleh tim kampanye. Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran. Dalam hal ini, kami percaya bahwa tindakan yang diambil oleh Paslon Rohidin Mersyah berada di luar batasan tersebut dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.”
“Definisi kampanye adalah kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui tawaran visi, misi, dan program dari pasangan calon. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 12 PKPU 13/2024. Dengan demikian, segala aktivitas yang dilakukan dalam rangka kampanye harus mengacu pada ketentuan ini dan tidak dapat disamakan dengan tindakan lain yang tidak terkait dengan ajakan untuk memilih,” tegasnya.
Tim Hukum Pemenangan Partai Koalisi Romer ini juga berharap klarifikasi yang disampaikan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai situasi yang dihadapi dan menegaskan komitmen Paslon Rohidin Mersyah untuk menjalankan kampanye yang bersih dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (DD/MCPK/Red/SWAIN)