Bengkulu, – swara-indonesia.com – Video Pencabulan Anak Dibawah Umur Putra Salah Satu Pejabat Dinas Provinsi Bengkulu Tersebar, Orang tua korban dari salah satu Siswi kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu didampingi Kuasa Hukum Harsana, SH telah melaporkan kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak ke Mapolda Bengkulu, Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 17.32 WIB.
Harsana, SH selaku kuasa hukum dari korban membenarkan adanya laporan tersebut, “Hari ini saya ke Polda Bengkulu hanya menanyakan sudah sebatas mana proses tahapan status perkara yang dilaporkan oleh orang tua korban,” ujar Dang Harmen panggilan akrabnya, Rabu (26/6/2024).
Dari informasi yang diperoleh awak media, laporan orang tua korban di Polda Bengkulu diduga adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku ST (19) warga Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu dan baru saja tahun ini lulus dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMAN 2) ternama di Kota Bengkulu yang dari informasi yang di dapat juga merupakan Putra dari Salah satu Pejabat Salah Satu Dinas di Provinsi Bengkulu.
Lanjut Harsana, kejadian tersebut terjadi bukan karena paksaan tapi dengan adanya bujuk rayu oleh terduga pelaku ST tersebut.
“Yang pertama sesuai keterangan Berita Acara Pemeriksaan korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 12 siang (korban dijemput diajak kerumah terlapor dan terlapor mengajak korban untuk jadi pacarnya), Jum’at tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 12 siang (dijemput kembali kerumah terlapor dan diajak kekamar terlapor dan disana dengan adanya bujuk rayu terjadi persetubuhan badan). Dan terakhir Selasa tanggal 05 maret 2024 sekira jam 12 siang (korban kembali dijemput oleh terlapor diajak kekamar dan terjadi persetubuhan badan). Setelah bersetubuh tiba-tiba masuk 2 orang perempuan yang salah satunya pacar terlapor juga langsung merekam keadaan lagi tanpa berbusana,” jelas Harsana, SH.
Kejadian tersebut terungkap dengan adanya isu beredarnya video yang diduga sengaja sudah direncanakan oleh ST dan 2 terduga pelaku lainnya yang merekam.
“Jadi orang tua korban dipanggil ke sekolah oleh pihak sekolah dikarenakan adanya video korban bersama terduga pelaku saat sedang tanpa busana dan video tersebut tersebar karena diduga sebagai alat untuk memeras korban,” ujar Harsana, SH.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa dirugikan secara materil dan non materil maka orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu atas dugaan Persetubuhan anak di bawah umur.
“Laporannya sudah diproses oleh pihak Polda Bengkulu dan saat ini tahapannya sudah naik dari Penyelidikan ke Penyidikan. Untuk laporan terkait rekaman video atau UU ITE kita masih berkoordinasi ke pihak Polda Bengkulu untuk secepatnya kita laporkan dan kita yakin Penyidik di Polda Bengkulu sangat profesional menangani perkara tersebut,” tegas Harsana,
Setelah mendapatkan berita dari pihak kuasa hukum pelapor kami awak media untuk mencoba menghubungi ibu dari ST selaku terlapor untuk meminta hak jawab guna keberimbangan berita, kami sudah menghubungi melalui seluler WhatsApp, dan kami sudah mendatangi ke rumah nya secara langsung, namun kami awak media tidak mendapatkan hak jawab dari ibu terlapor sampai berita ini di tayangkan. (DD/Red/SWAIN)