Bengkulu, Swara Indonesia – Kasus korupsi yang menerpa 37 mantan anggota Dewan Provinsi Bengkulu tahun 2006 belum juga di eksekusi oleh Aparat Penegak Hukum di Bumi Merah Putih Provinsi Bengkulu.
Korupsi di Provinsi Bengkulu terus tumbuh berkembang, sudah di Cap Provinsi termiskin ditambah lagi para pelaku koruptor terus merajalela .
menurut keterangan Ficereli aktivis Bengkulu yang terus memantau dan menyuarakan agar kurupsi di Bengkulu mendapatkan hukuman yang setimpal tetapi sungguh disayangkan aparat penegak hukum di bengkulu seperti sudah menutup mata dan telinga terkait korupsi yang merajalela di Provinsi Bengkulu .
Menurut data LHP BPK adanya temuan kerugian negara yang mencapai 5 Miliar di Sekretariat DPRD Provinsi bengkulu yaitu Belanja Penunjang Oprasional ( BPO) dan Tunjangan Komunikasi Insentif yang di bayarkan oleh Sekretariat Dewan kepada 37 anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun 2006 sampai sekarang tak kunjung dikembalikan juga ke Kas Negara .
menurut Fice ini adalah kelalaian yang disengaja oleh pihak Sekretariat DPRD waktu itu , tetapi yang disayangkan sampai sekarang belum dikembalikan 100 persen kerugian tersebut dan menurut keterangan staf bagian umum dan keuangan Sekretariat DPRD dari tahun 2022 sampai dengan sekarang tidak melakukan upaya penagihan dalam bentuk apapun .
Ditambah lagi aparat penegak hukum seakan membiarkan dan tidak ada tindakan, jelas dalam Peraturan BPK 60 (enam puluh) hari sejak diberikannya laporan wajib dikembalikan tetapi nyatanya sampai sekarang tak kunjung dikembalikan .
fice meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan eksekusi tersebut serta pihak Sekretariat DPRD jangan hanya diam saja . (DD/release/Red/SWAIN)