Kota Bengkulu, swara-indonesia.com – Tidak Pahamnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu A. Gunawan, S.Sos  terhadap dugaan Pungli dengan  Modus hasil rapat Wali murid SMPN 14 Kota Bengkulu karena diduga kuat Pungli tersebut hanya menguntungkan pihak sekolah serta  heboh pemberitaan di media se-Provinsi Bengkulu terkait uang perpisahan di SD dan di SMP se-kota Bengkulu beberapa hari ini membuat kota Bengkulu menjadi sorotan publik, rusak nya dunia pendidikan di coreng segelintir orang yang mencari kepuasan sendiri, sementara kota Bengkulu menjadi barometer atau jadi panutan di segala bidang, terutama di dunia pendidikan, sehingga membuat Dedi Koboy Anggota LSM LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Provinsi Bengkulu (05/06/2024) meminta agar PJ Walikota Mengganti Kepala Dinas Pendidikan tersebut.

Sejak kepemimpinan Disdik kota Bengkulu A. Gunawan dan  maraknya pemberitaan sekolah baik SD maupun SMP se-kota Bengkulu ini terkait adanya uang perpisahan terkhusus SMPN 14 kota Bengkulu dan SDN 52 kota Bengkulu yang memungut biaya perpisahan yang di Bebani kepada wali murid dengan angka tidak tanggung tanggung, bahkan mencapai Rp.510.000,- untuk di SMPN 14 kota Bengkulu dan untuk SDN 52 kota Bengkulu  Rp.365.000,-

Sejak Viral berita di sekolah SMPN 14 kota Bengkulu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu A. Gunawan dari pantauan awak media langsung turun ke sekolah SMPN 14 Kota Bengkulu berserta rombongan dan di dampingi inspektorat guna untuk mengecek terkait pemberitaan di SMPN 14 kota Bengkulu

Saat diwawancara oleh wartawan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu A.Gunawan mengatakan turun kami dari Disdik untuk mengecek atas berita media online beberapa hari ini, saat di tanya oleh awak media terkait adanya dugaan pungli di SMPN 14 kota Bengkulu yang modusnya rapat wali murid, A.Gunawan menjawab ” tidak ada pungutan melainkan kesepakatan wali murid”, saat ditanya lagi oleh wartawan “Tentang adanya kesepakatan itu kan Pak kadis terjadi pungutan? Terus apa bedanya SMPN 8 kota Bengkulu dan SMPN 14 kota Bengkulu? SMPN 8 kota Bengkulu itu hanya memungut biaya perpisahan hanya Rp.240.000,- sementara SMPN 14 memungut biaya perpisahan nya Rp.510.000, Sedangkan muridnya sama, gedung perpisahannya sama, makanannya sama, rincian yang diperuntukan juga sama, tetapi yang tidak sama jumlah pungutannya, bagaimana itu pak kadis?”, Tanya wartawan. Dijawab, “Mungkin teknisnya berbeda- beda”, Kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu  A.Gunawan S.sos.

Menurut salah satu mWali Murid SMPN 14 Kota Bengkulu yang tidak mau namanya disebut, mengatakan, “Adanya perpisahan anak siswa di SMPN 14 ini sangat memberatkan, kami sebenarnya orang kurang mampu, namun ini jadi keterpaksaan, dikarenakan enggak mungkin orang bayar semua sementara anak kami tidak bayar dengan anggaran yang sudah di tentukan oleh pihak sekolah”, Tutup Wali murid yang tidak mau namanya disebut.

Pelepasan siswa tahun ajaran 2023 – 2024 SMPN 14 Kota Bengkulu yang dilaksanakan bertempat disalah satu gedung Hotel Pantai Panjang, Rabu  29 Mei 2024,dengan mengumpulkan dana cukup fantastis diduga jadi sorotan publik.

Pasalnya  berdasarkan informasi dari wali murid perpisahan/pelepasan siswa kelas IX smpn 14 kota bengkulu menggunakan biaya sumbangan hasil dari kesepakatan rapat komite beserta para orang tua siswa,nominal biaya keseluruhan yang telah ditetapkan Rp.510.000 per siswa dengan jumlah siswa kurleb 205 siswa.

Saat memberikan keterangan informasi orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa biaya perpisahan/ pelepasan siswa dengan jumlah biaya sebesar Rp.510.000 Dengan rincian sebagai berikut:

-pembayaran uang panggung pensi disekolah sebesar  Rp.60.000,-

-pembayaran uang foto Rp.30.000,-

-pembayaran uang acara perpisahan sebesar Rp.420.000,- yang diadakan di ruangan gedung hotel adiva pantai panjang.(Ujar)

Mendapatkan informasi dari wali murid kelas IX langsung dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada  Kepala Sekolah SMPN  14 Kota Bengkulu, Ibu Annisyah  menjawab agar langsung saja ketemu ketua komite karena setiap kegiatan yang kami kerjakan sudah sesuai dengan rapat kesepakatan bersama orang tua/wali siswa.

Terkait Viral nya berita di Media Online Dedy Iskandar yang sering disapa Dedy Koboy angkat bicara, Dedy Koboy selaku anggota DPD Provinsi Bengkulu LSM LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) mengatakan kepada awak media, “Tidak pahamnya aturan Kemdikbud atau aturan Disdik, Dedy Koboy meminta kepada PJ. Wali kota Bengkulu A.Gunawan Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu untuk di evaluasi, karena di nilai tidak paham aturan yang ada atau tidak mengerti dalam memberikan kebijakan untuk dunia pendidikan, sudah jelas jelas SMPN 14 Kota Bengkulu itu diduga pungli, sementara jawaban Kepala Dinas Pendidikan mengatakan cara SMP satu sama lainnya berbeda-beda tatanan pengelolaannya, berarti dia tidak paham itu sudah menabrak aturan yang ada, jadi orang yang tidak paham dengan aturan sudah jelas harus diganti, seperti kita ketahui bahwa Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. tutup Dedy Koboy. (DD/SWAIN/Red)