Bengkulu Selatan – Merasa digelapkan sepeda motornya, seorang ibu rumah tangga melaporkan tindakan penipuan atau penggelapan kepada pihak kepolisian.
Yang mana saat itu, salah seorang karyawannya atas inisial Ba (19) tahun menggunakan sepeda motor milik Evi Dewy Sartika (35 ) tahun jenis Yamaha Mio type GT No Pol BD-6391-ME Tahun 2018, warna Hitam, meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli Bandrek, tetapi tidak kunjung kembali setelah ditunggu.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaikan, benar bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut sesuai laporannya bahwa sampai pukul 04.00 WIB Ba tidak kunjung pulang dari membeli susu untuk bandrek dan saat itu terlaporpun membangunkan suaminya memberitahu bahwa Ba belum pulang dari membeli susu untuk bandrek dengan menggunakan kendaran sepeda motor miliknya.
“Karena merasa dirugikan, keesokan harinya, Jumat(19/04) bersama suami, pelapor mencari keberadaan Ba di rumah orang tua dan diketahui juga tidak berada dirumah orang tuanya. Sehingga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mako Polres Bengkulu Selatan,” ujar Sarmadi diruang tahanan Polres Bengkulu Selatan.
Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000.
“Pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Sarmadi.