Bengkulu Selatan – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil membekuk spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor). Adapun pelaku yang berhasil dibekuk berinisial AL (26) warga Desa Tanjung Alam, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 17 Maret 2024 lalu.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir merangkan pengungkapan pelaku spesialis curanmor dibantu Polres BS yang sedang melakukan razia pekat. Sedangkan AL pada saat itu terjaring oleh Polres BS dengan barang bukti kunci T yang biasa digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Kemudian pelaku diintogerasi Polres pagar Alam dan didapati yang bersangkutan melakukan tindak pidana di wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan,” ujar AKBP Florentus Situngkir S.I.K., Rabu (20 Maret 2024).

AKBP Florentus Situngkir S.I.K., juga menjelaskan saat dilakukan pengecekan ternyata pelaku juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023. Bahkan pelaku juga telah melancarkan aksinya lebih dari satu kali dengan lokasi yang berbeda-beda di BS.

“Sejauh ini memang masih kita telusuri TKPnya ada berapa, sampai saat ini memang lebih dari satu,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Florentus Situngkir S.I.K.,  menyampaikan pelaku diamankan bersama barang bukti 2 unit sepeda motor, yaitu Yamaha Jupiter MX Warna Merah dengan BD 5274 BW dan Honda Fit X yang telah dimodifikasi motor ojek sawit. Dua kendaraan tersebut diperoleh tersangka di Kecamatan Kedurang dan Seginim, serta juga telah diamankan di Polres BS.

“Selain kami mendalami lokasi pelaku melancarkan aksinya dan kapan waktunya. Dari yang kami  dalami pelaku menjual bebas kendaraan hasil curiannya dan masih kami dalami,” sampainya.

Pelaku AL dalam melancarkan aksinya melakukan tindak pidana curanmor tidak sendirian, karena dibantu rekannya. Pelaku tersebut masuk dalam kategori spesialis curanmor yang berhasil dibekuk Polres BS.

“Pelaku selama melakukan tindak pidana bersama temannya, kebetulan temannya ada yang melakukan tindak pidana sudah ada yang inkrah,” sambungnya.

Sementara itu, AL mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 18 kali di BS. Ia juga menngaku bahwa dirinya adalah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kedurang.

“Di Bengkulu Selatan ini mungkin ada  sebanyak delapan belas. Sudah keliling, saya jual ke arah Jarai dan Tanjung Sakti,” tuturnya.