Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Nanda Gumilar, melaksanakan problem solving melalui mediasi, terkait persoalan warga di Desa Kampung Dalam, Selasa (19/3/2024) malam.
Adapun, permasalahan tersebut adalah perihal memasuki pekarangan tanpa izin, dimana pihak pertama Deri Pramudi (28), warga Desa Kampung Dalam memasuki pekarangan pihak kedua Bara Yuliansa (47), warga Desa Kota Agung.
Dari hasil mediasi, pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua, dan mengganti rugi sebesar Rp 1.250.000 kepada pihak kedua.
Pihak pertama juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan apabila mengulangi, maka akan diproses ke jalur hukum.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subhkan menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas.
Adapun, pesan dan imbauan Kamtibmas diantaranya agar menjaga kerukunan dan menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadan. Selain itu, juga mengimbau agar tidak mudah percaya dengan kabar-kabar hoaks.
“Saat ini, banyak kabar-kabar hoaks, ujaran kebencian dan provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, oleh karena itu kita harapkan masyarakat sadar dan selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan adanya isu-isu atau kabar hoaks,” katanya.
Lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk menyampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dilingkungannya.
“Sampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas kepada kami, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke kantor polisi,” pungkasnya.