Lebong – Lantaran menyebarkan video bermuatan pornografi, seorang laki-laki berinisial VA (32), warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Wiwin Nopriansah, pada Rabu (13/3/2024).
Penangkapan tersebut setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara yang ditangani, berdasarkan laporan dari korban.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Selasa (19/3/2024) menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 9 / I / 2024 / SPKT / Sat Reskrim / Polres Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 29 Januari 2024, dengan waktu kejadian dan TKP pada 19 Juli 2023 di Desa Bungin Kecamatan Bungin Kuning Kabupaten Lebong.
Adapun kronologis kejadiannya, bermula pada 29 Agustus 2022 lalu, korban (pelapor) yang juga pacar terlapor (tersangka) menerima ancaman dari terlapor apabila korban dekat dengan laki-laki lain, maka video aibnya akan disebarkan.
“Video aib tersebut merupakan video call seks (VCS) berdurasi 1 menit 29 detik. Video tersebut didapat oleh tersangka saat keduanya berpacaran yang dimulai sejak September 2021 sampai Agustus 2022. Selama rentang waktu tersebut, terjadi komunikasi melalui Whatsapp dan melakukan video call seks berupa saat korban sedang mengganti baju dengan handuk yang menampakkan bagian dada dan alat kelaminnya. Aksi video call seks tersebut direkam oleh tersangka secara diam-diam,” jelas Wakapolres.
Kemudian, pada 16 Januari 2024, teman korban menerima kiriman video aib korban disertai permintaan uang sebesar Rp 2 juta.
“Kiriman video tersebut dari akun Facebook atas nama Pesulap Merah pada 16 Januari 2024 kepada teman korban disertai permintaan uang Rp 2 juta. Apabila uang tidak dipenuhi, maka video akan disebarkan di media sosial. Kemudian, pada 18 Januari 2024, video tersebut disebarkan ke media sosial Facebook. Atas rembuk keluarga, korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Lebong,” terang Wakapolres.
Berdasarkan laporan korban tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (13/3/2024), petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor dikediamannya.
Selain menangkap terlapor, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Hp merek Vivo warna biru.
Sementara itu, alasan tersangka menyebarkan VCS tersebut adalah karena sakit hati dengan korban, lantaran korban dekat dengan laki-laki lain.
“Tersangka ini ingin membuat malu korban sehingga menyebarkan VCS tersebut ke media sosial,” pungkas Wakapolres.