Bengkulu – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Sat Lantas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, melaksanakan operasi penertiban Balap Liar dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pada Minggu (17/3/2024).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Lanats Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Sophia, S.I.K., bersama anggota Polresta Bengkulu yang di laksanakan di jalan Benteng, Kebun Keling, Benteng Marlboro, Pasir Putih, dan Pantai Panjang.

Dalam Patroli tersebut Polresta Bengkulu melakukan penindakan kepada 121 unit kendaraan roda dua yang melakukan aksi balap liar dan memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polresta Bengkulu juga memberi imbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah di tindak lanjuti. Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong dan akasi balap liar selama bulan suci ramadhan ini, guna mencipatakan Sitkamtibmas Kondusif,” Pungkas Kasat Lantas.