Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, Aipda Angga Novrian, melaksanakan problem solving melalui mediasi, terkait permasalahan dugaan tindak pidana pencurian 1 tandan buah pisang di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Senin (11/3/2024).

Adapun, mediasi tersebut dihadiri oleh pihak pertama Julian (26) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, dan pihak kedua Dio Agus Saputra (28), warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.

Dari hasil mediasi, pihak kedua mengakui perbuatannya mencuri 1 tandan buah pisang di kebun milik pihak pertama pada Jumat (9/3/2024) siang dan pihak kedua meminta maaf serta berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Dari kesepakatan para pihak, permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuktikan dengan surat perjanjian.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas.

Adapun, pesan dan imbauan Kamtibmas diantaranya agar menjaga kerukunan dan menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadan. Selain itu, juga mengimbau agar tidak mudah percaya dengan kabar-kabar hoaks.

“Saat ini, banyak kabar-kabar hoaks, ujaran kebencian dan provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, oleh karena itu kita harapkan masyarakat sadar dan selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan adanya isu-isu atau kabar hoaks,” katanya.

Lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk menyampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dilingkungannya.

“Sampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas kepada kami, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke kantor polisi,” pungkasnya.