Pengelolaan Dana Desa Talang Rami Disorot, BPAN dan APH Didesak Tinjau Pembangunan Sumur Bor serta Jalan
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 15 jam ago
Dugaan OTT KPK di Bengkulu: Nama Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman Sempat Jadi Sorotan, Empat Nama Beredar
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 17 jam ago
Lapas Bengkulu Perkuat Sinergi dengan AMJ, Dorong Keterbukaan Informasi dan Transparansi Pelayanan
News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 minggu ago
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Pekalongan Kepahiang Merajalela, LAKI Desak APH Bertindak Tegas
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
Rembuk Stunting Desa Tanjung Agung Sepakati Program Prioritas 2027, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Edukasi Gizi
DAERAH EKONOMI News- Est 3 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu Disorot, Perubahan Status Kelulusan Pasca Sanggahan Tuai Pertanyaan
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 4 minggu ago
Rembuk Stunting Desa Talang Kebun, Satukan Langkah Wujudkan Generasi Sehat dan Bebas Stunting
DAERAH News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Pemdes Sinar Pagi Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM Lansia Ekstrem
DAERAH EKONOMI News- Est 2 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
BPAN Soroti Dugaan Mark Up Dana Desa Talang Sebaris, Sejumlah Kegiatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diminta Diaudit
DAERAH EKONOMI News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Seorang Siswi SMK di kecamatan Napal Putih diduga Menjadi korban Pencabulan oknum kepala Desa
DAERAH HUKUM NASIONAL News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Top 10 News
Sport
News
Pemdes Dusun Baru I salurkan BLT-DD untuk 15 keluarga penerima manfaat
DAERAH EKONOMI News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 9 bulan ago
PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya
DAERAH News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 9 bulan ago
Walikota Bengkulu ikuti program pemantapan pimpinan daerah di universitas terkemuka Singapura
NASIONAL News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 9 bulan ago
Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman
DAERAH HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 9 bulan ago
Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum
HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 10 bulan ago
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 369 Views
- 5 tahun ago
Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 289 Views
- 5 tahun ago
Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 181 Views
- 5 tahun ago
Recent
Posts
Lapas Arga Makmur dan AMJ Bengkulu Bangun Sinergi Publikasi, Dukung Keterbukaan Informasi serta Ketahanan Pangan
Bengkulu, swara-indonesia.com 25/07/2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menjalin kemitraan dengan Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Bengkulu guna memperkuat publikasi berbagai program pembinaan sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani di Sekretariat AMJ Bengkulu, kawasan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Penandatanganan dihadiri Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur Yulian Fernando bersama jajaran, Ketua AMJ Bengkulu Wibowo Susilo, pimpinan media daring, jurnalis, serta konten kreator yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, mengatakan kolaborasi dengan AMJ Bengkulu menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih efektif antara lembaga pemasyarakatan dan media massa. Melalui kerja sama ini, berbagai program pembinaan, pelayanan, maupun inovasi yang dijalankan Lapas diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan berimbang.
“Melalui kerja sama ini kami ingin memastikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program pembinaan di Lapas Arga Makmur dapat diketahui masyarakat secara luas, sehingga publik memahami upaya yang terus dilakukan dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan,” ujar Yulian.
Menurutnya, kemitraan tersebut tidak hanya berfokus pada publikasi, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Arga Makmur dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan informatif. Peran media dinilai penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang objektif mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Selain itu, kerja sama ini turut mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas di lingkungan pemasyarakatan. Program tersebut diarahkan untuk membekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keterampilan produktif sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Lapas Kelas IIB Arga Makmur saat ini memberikan pelayanan pemasyarakatan bagi dua daerah, yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko. Luasnya cakupan wilayah pelayanan tersebut berbanding lurus dengan tingginya jumlah penghuni lapas.
Data terakhir menunjukkan jumlah warga binaan mencapai 714 orang sebelum dilakukan pemindahan sebanyak 21 narapidana pada Juli 2026. Sementara itu, kapasitas ideal bangunan hanya mampu menampung 218 orang, sehingga kondisi hunian masih mengalami kelebihan kapasitas yang cukup tinggi.
Ketua AMJ Bengkulu, Wibowo Susilo, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Lapas Kelas IIB Arga Makmur kepada organisasinya. Menurutnya, sinergi ini menjadi langkah positif dalam menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan berimbang kepada masyarakat.
“AMJ Bengkulu siap mendukung penyebarluasan informasi mengenai berbagai program Lapas Arga Makmur secara profesional dan bertanggung jawab. Kami juga mendukung program pembinaan warga binaan, termasuk pengembangan ketahanan pangan yang memberikan manfaat bagi warga binaan maupun masyarakat,” kata Wibowo.
Ia menambahkan, kolaborasi antara media dan instansi pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga negara.
Wibowo berharap kerja sama tersebut dapat berlangsung secara berkesinambungan sehingga mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, sekaligus menghadirkan informasi yang konstruktif, transparan, dan bernilai edukasi bagi masyarakat.
Melalui kemitraan ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur bersama AMJ Bengkulu berkomitmen memperkuat penyampaian informasi kepada publik, mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, serta mendukung keberhasilan program pembinaan dan pemberdayaan warga binaan, termasuk di bidang ketahanan pangan.
Redaksi/DedyKoboy
Pengelolaan Dana Desa Talang Rami Disorot, BPAN dan APH Didesak Tinjau Pembangunan Sumur Bor serta Jalan
SELUMA, swara-indonesia.com – Pengelolaan Dana Desa di Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak Badan Pemantau Aset Negara (BPAN) bersama aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan peninjauan terhadap sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa, khususnya pembangunan sumber air bersih berupa sumur bor dan peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Talang Rami yang masih berstatus desa tertinggal menerima pagu sebesar Rp881.709.000 pada tahun 2024. Anggaran tersebut telah disalurkan secara penuh dalam dua tahap. Pada tahun 2025, desa kembali memperoleh pagu sebesar Rp881.523.000 yang juga telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap penyaluran.
Sorotan utama mengarah pada pembangunan sumber air bersih. Pada tahun 2024 pemerintah desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp72.997.400 untuk pembangunan atau peningkatan sumber air bersih milik desa. Kemudian pada tahun 2025 kembali dianggarkan sebesar Rp36.786.000 untuk kegiatan serupa. Warga berharap pembangunan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang telah direncanakan.
Selain pembangunan sumber air bersih, sejumlah kegiatan peningkatan infrastruktur jalan juga menjadi perhatian. Pada tahun 2024 dialokasikan anggaran sebesar Rp114.308.100 untuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman dan Rp14.977.350 untuk peningkatan jalan usaha tani. Sementara pada tahun 2025 dianggarkan Rp163.382.000 untuk peningkatan jalan lingkungan, ditambah beberapa paket pekerjaan jalan lainnya masing-masing sebesar Rp7.836.500 dan Rp9.078.000.
Desakan peninjauan disampaikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. BPAN bersama APH diminta memastikan seluruh pekerjaan fisik yang dibiayai Dana Desa, terutama pembangunan sumur bor dan peningkatan jalan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari aspek kualitas pekerjaan, kesesuaian penggunaan anggaran, maupun manfaat yang dirasakan masyarakat.
Di luar kegiatan fisik tersebut, Dana Desa Talang Rami juga digunakan untuk membiayai berbagai program lain, antara lain pembangunan sarana kesehatan, penyelenggaraan Posyandu, operasional pemerintahan desa, dukungan sektor pendidikan, bantuan keadaan mendesak, hingga penyertaan modal pada tahun 2025. Dengan besarnya anggaran yang dikelola, pengawasan dinilai penting agar seluruh program berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Masyarakat berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan maupun pertanggungjawaban anggaran, instansi yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa di Desa Talang Rami.
Redaksi/DdKoboy
Dugaan OTT KPK di Bengkulu: Nama Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman Sempat Jadi Sorotan, Empat Nama Beredar
Bengkulu, swara-indonesia.com 25/07/2026 – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya informasi tersebut, nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, sempat menjadi sorotan. Hingga Sabtu (25/7/2026), KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum para pihak maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Dalam informasi yang beredar, sempat muncul empat nama yang diduga berkaitan dengan kegiatan penindakan KPK, yakni Noprisman, seorang kontraktor berinisial Mu, anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial De, serta seorang kontraktor berinisial Sa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang mengetahui perkembangan perkara, dua nama yang sebelumnya ikut disebut, yakni Noprisman dan De, disebut tidak memiliki keterkaitan sebagaimana isu yang berkembang. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai kebenaran informasi tersebut.
Meski demikian, perhatian publik tetap tertuju kepada Noprisman setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pada Jumat (24/7/2026) pukul 21.00 WIB hingga Sabtu dini hari sekitar pukul 03.48 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik terlihat membawa sedikitnya enam koper yang dimasukkan ke dalam tiga kendaraan sebelum meninggalkan rumah tersebut. Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan mengenai isi koper yang dibawa maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi terkait informasi dugaan OTT di Bengkulu menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi sebagaimana yang beredar.
‘’Sampai dengan saat ini tidak ada informasi tersebut,” ujar Budi.
Belum adanya pernyataan resmi dari KPK membuat seluruh informasi mengenai dugaan OTT dan pihak-pihak yang diduga terkait masih belum dapat dipastikan. KPK juga belum mengumumkan status hukum siapa pun dalam perkara tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta penggeledahan di lapangan serta informasi yang masih berkembang. Seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dikaitkan dengan tindak pidana apa pun dan tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan hukum yang berkekuatan hukum atau keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah ada pernyataan resmi dari KPK maupun pihak-pihak terkait.
Red/DdKoboy
Lapas Bengkulu Perkuat Sinergi dengan AMJ, Dorong Keterbukaan Informasi dan Transparansi Pelayanan
BENGKULU, swara-indonesia.com 18/07/2026– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mempertegas komitmennya membangun sinergi dengan Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Bengkulu sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto, saat menggelar silaturahmi dan diskusi bersama insan pers di Bengkulu, Jumat (17/7/2026). Pertemuan itu menjadi momentum mempererat kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan media dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Julianto menegaskan, Lapas Bengkulu membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat maupun media untuk menyampaikan kritik, saran, maupun informasi terkait pelayanan di dalam lapas. Menurutnya, keterbukaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel dan transparan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Apabila ada informasi dari masyarakat atau pengguna layanan, silakan disampaikan kepada kami. Seluruh laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Julianto.
Ia menambahkan, setiap informasi yang masuk akan diproses secara objektif berdasarkan fakta. Langkah tersebut dilakukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan.
Selain membangun keterbukaan informasi, Lapas Bengkulu juga terus mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program tersebut mencakup pemberantasan peredaran narkotika, pencegahan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas, penanganan overkapasitas, hingga penguatan program ketahanan pangan sebagai bagian dari implementasi 15 Program Akselerasi Kementerian.
Di sektor pembinaan, Julianto menyebut ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama yang terus dikembangkan dengan memanfaatkan lahan dan sumber daya yang tersedia. Program tersebut juga melibatkan warga binaan dalam berbagai kegiatan produktif guna meningkatkan keterampilan dan kemandirian mereka sebagai bekal setelah bebas.
Sejak mulai bertugas di Lapas Bengkulu pada Oktober 2025, kata Julianto, prioritas awal yang dilakukan adalah memperkuat sistem keamanan. Setelah kondisi lapas semakin kondusif, berbagai program pembinaan dan pemberdayaan warga binaan terus dikembangkan agar berjalan lebih optimal.
Meski menghadapi persoalan overkapasitas dengan jumlah penghuni sekitar 714 orang dari kapasitas ideal 218 warga binaan, Lapas Bengkulu memastikan pelayanan dan pembinaan tetap berjalan sesuai ketentuan. Program integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga cuti menjelang bebas tetap diberikan secara selektif sesuai peraturan yang berlaku. Sementara izin keluar lapas hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu, seperti adanya anggota keluarga inti yang meninggal dunia, setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan aspek keamanan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Bengkulu, Wibowo Susilo, mengapresiasi komitmen Lapas Bengkulu yang membuka ruang komunikasi dengan media. Menurutnya, sinergi yang baik antara lembaga pemerintah dan insan pers akan mendukung penyampaian informasi yang benar, akurat, serta memperkuat fungsi kontrol sosial dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Melalui kolaborasi tersebut, informasi mengenai pelayanan, pembinaan warga binaan, dan berbagai program pemasyarakatan diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara utuh, transparan, dan berimbang.
Redaksi/DedyKoboy
Revitalisasi gedung SMKN 6 kota Bengkulu disorot, dugaan ketidaksesuaian teknis dan pelanggaran K3 jadi sorotan, BPAN desak pemeriksaan
Bengkulu, swara-indonesia.com 17/07/2026 – Proyek revitalisasi gedung di SMKN 6 Kota Bengkulu yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sejumlah temuan hasil pantauan media memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan proyek, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, nilai anggaran yang cukup besar dinilai harus sejalan dengan mutu pekerjaan serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, rompi kerja maupun sepatu pelindung sebagaimana standar K3 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja sekaligus menjadi perhatian terhadap pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Selain persoalan K3, pelaksanaan pekerjaan juga memunculkan dugaan ketidaksesuaian teknis. Pada pemasangan plafon PVC, di beberapa bagian sudut limas atas terlihat tidak dipasang sebagaimana kondisi konstruksi sebelumnya. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, pada pekerjaan penambahan rangka atap baja ringan, bagian dalam tebeng layar disebut tidak dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sebelum pemasangan konstruksi baru. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan maupun efektivitas pengawasan dari pihak terkait.
Menanggapi persoalan tersebut, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) turut angkat bicara. BPAN meminta instansi berwenang, termasuk dinas terkait, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Menurut BPAN, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar mutu pekerjaan, serta mengutamakan keselamatan kerja. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, BPAN menegaskan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
BPAN juga menilai pengawasan dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyedia jasa, konsultan pengawas hingga pejabat yang bertanggung jawab terhadap proyek, harus dievaluasi apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pelaksana, konsultan pengawas, maupun Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas berbagai temuan yang menjadi perhatian publik.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Video Call Sex Diduga Anggota DPRD Rejang Lebong berinisial RC Beredar, Publik desak penyelidikan menyeluruh dan transparan!
Rejang Lebong, swara-indonesia.com 14/07/2026 – Sebuah video yang diduga memperlihatkan percakapan melalui video call bersifat pribadi (video call sex/VCS) dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, melalui Partai Penguasa di Negara Republik Indonesia.
Informasi mengenai video tersebut berkembang dengan cepat di ruang digital. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak berwenang yang dapat memastikan keaslian video, identitas seluruh pihak yang terekam, maupun kronologi sebenarnya dari peristiwa.
Sejumlah warga yang ditemui media menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius mengingat pihak yang dikaitkan dalam video merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat. Menurut mereka, klarifikasi terbuka dan proses pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk menelusuri asal-usul rekaman, memastikan autentisitas video melalui pemeriksaan digital forensik apabila diperlukan, serta mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran maupun isi rekaman tersebut. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan sekadar opini yang berkembang di media sosial.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada partai politik yang menaungi oknum anggota DPRD yang dikaitkan dalam video tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat berharap partai tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi sorotan publik. Apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik, masyarakat meminta partai mengambil langkah sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain partai politik, Badan Kehormatan DPRD juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku anggotanya. Masyarakat menilai lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik apabila terdapat laporan atau fakta yang memenuhi syarat untuk diproses sesuai tata tertib DPRD.
Sejumlah pemerhati juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video yang beredar. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila mengandung muatan asusila, penyebaran rekaman yang belum terverifikasi juga dapat merugikan berbagai pihak dan mengganggu jalannya proses penyelidikan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga dikaitkan dalam video tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Badan Kehormatan DPRD, serta partai politik yang bersangkutan. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Apabila keterangan resmi telah diterima, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Redaksi/Dd
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Pekalongan Kepahiang Merajalela, LAKI Desak APH Bertindak Tegas
Kepahiang, swara-indonesia.com 05/07/2026 – Aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Pekalongan, Kabupaten Kepahiang, semakin menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut disebut berlangsung secara rutin dan terbuka, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat tampak mengeruk material pasir dalam jumlah besar. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena dikhawatirkan dapat menyebabkan abrasi bantaran sungai, merusak ekosistem, meningkatkan risiko bencana, serta mengganggu keseimbangan lingkungan di sekitar lokasi penambangan.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Masyarakat mempertanyakan pengawasan dari instansi berwenang karena kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) turut angkat bicara terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. LAKI mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi teknis untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan penambangan yang berlangsung di Desa Pekalongan.
Menurut LAKI, apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Organisasi itu juga meminta aparat tidak hanya menghentikan kegiatan, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat indikasi adanya pembiaran oleh oknum tertentu.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya tebang pilih,” tegas perwakilan LAKI.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung terhadap status perizinan tambang tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penindakan dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas penambangan pasir yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi/DedyKoboy
Rembuk Stunting Desa Tanjung Agung Sepakati Program Prioritas 2027, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Edukasi Gizi
Seluma, swara-indonesi.com 01/07/2026 – Pemerintah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting melalui pelaksanaan Rembuk Stunting yang digelar pada Jumat (26/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Gedung Balai Posyandu Desa Tanjung Agung. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyusun program prioritas pencegahan stunting yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Seluma Barat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Kepala Puskesmas, bidan desa, bidan gizi, seluruh kader Posyandu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, perangkat desa, serta unsur lainnya yang memiliki peran dalam pembangunan kesehatan masyarakat.
Rembuk Stunting menjadi wadah untuk menyatukan persepsi sekaligus menyusun langkah-langkah nyata dalam mencegah dan menekan angka stunting sejak dini. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan, usulan, serta evaluasi terhadap kondisi kesehatan ibu dan anak di desa, sehingga program yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, peserta menekankan bahwa pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah desa, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga tokoh adat memiliki peran penting dalam memberikan edukasi mengenai pola asuh, pemenuhan gizi seimbang, sanitasi lingkungan, serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi ibu hamil dan balita.
Hasil rembuk menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi program prioritas Desa Tanjung Agung pada Tahun 2027. Salah satunya adalah penambahan sarana dan alat kesehatan untuk mendukung peningkatan pelayanan di Posyandu maupun fasilitas kesehatan desa. Ketersediaan peralatan yang memadai dinilai sangat penting agar pemantauan tumbuh kembang balita dan pelayanan kesehatan ibu hamil dapat dilakukan secara optimal.
Selain itu, forum juga menyepakati pendirian Dapur Edukasi Gizi sebagai pusat pembelajaran masyarakat mengenai penyusunan menu bergizi, pengolahan makanan sehat berbahan pangan lokal, serta peningkatan pengetahuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi anak dan ibu hamil. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola makan sehat sebagai salah satu langkah utama mencegah stunting.
Kesepakatan lainnya adalah penguatan program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita, ibu hamil, dan kelompok sasaran lainnya yang membutuhkan perhatian khusus. Program ini akan dipadukan dengan kegiatan edukasi kesehatan, pemantauan status gizi secara berkala, serta pendampingan oleh tenaga kesehatan dan kader Posyandu agar hasil yang dicapai lebih maksimal.
Suasana rembuk berlangsung aktif dan penuh semangat. Para peserta menyampaikan berbagai saran serta komitmen untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program yang telah disepakati. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penurunan angka stunting secara berkelanjutan di Desa Tanjung Agung.
Pemerintah Desa Tanjung Agung berharap seluruh hasil kesepakatan Rembuk Stunting dapat menjadi dasar penyusunan RKPDes Tahun 2027 sekaligus memperoleh dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan berbagai program yang telah direncanakan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperbaiki status gizi masyarakat, serta melahirkan generasi yang sehat, cerdas, produktif, dan bebas dari stunting di masa mendatang.
Redaksi/Dd