Izin Pembangunan Koperasi Merah Putih di Pesisir Dipertanyakan, Kades: Tidak Pernah Beri Izin
DAERAH HUKUM News- Est 4 min
- 0 Views
- 1 hari ago
Puluhan Pohon Ru Diduga Ditebang di Tanjung Agung, Pembangunan Koperasi Merah Putih Ikut Disorot
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 hari ago
Klaim Obat di RSUD M. Yunus Disebut Bisa 3 Bulan, Mekanisme Pelayanan Dipertanyakan
DAERAH News- Est 4 min
- 0 Views
- 3 hari ago
Gaji Dipotong Rp160 Ribu Tiap Bulan, Pegawai BPSDM Bengkulu Pertanyakan Dasar Aturan
News- Est 2 min
- 0 Views
- 6 hari ago
Dugaan VCS Oknum ASN Guru/TU SMPN 21 Bengkulu Tengah Jadi Sorotan, Disdik Diminta Tegas
News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Musrenbangdes Ujung Karang Jadi Ruang Aspirasi, Prioritas Pembangunan 2027 Mulai Disusun
DAERAH News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Viral Dugaan Chat Tak Pantas, Kirana Clinic Curup Nonaktifkan Dokter Sp.OG
DAERAH News- Est 3 min
- 0 Views
- 4 minggu ago
Puncak HUT RI ke-81 di Desa Pasar Sebelat Meriah, Warga Ikuti Senam Sehat dan Terima Beragam Hadiah
DAERAH News- Est 3 min
- 0 Views
- 4 minggu ago
Jalan Usaha Tani dan Penyertaan Modal Desa Padang Panjang Disorot, BPAN Minta Inspektorat Kaur Audit Ulang
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 4 min
- 0 Views
- 4 minggu ago
Desa Renah Lebar Gelar Musdes Perencanaan RKPDes 2027, Sejumlah Usulan Pembangunan Dibahas
DAERAH EKONOMI News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Dana Desa SidoUrip Capai Rp1,60 Miliar dalam Dua Tahun, Penyertaan Modal Rp162,5 Juta Disorot BPAN
DAERAH HUKUM News- Est 4 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
PT BSL Tolak Akses Polres dan P2NAPAS, Pelapor Tak Dilibatkan dalam Pengambilan Sampel Limbah
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 1 bulan ago
Top 10 News
Sport
News
Pemdes Dusun Baru I salurkan BLT-DD untuk 15 keluarga penerima manfaat
DAERAH EKONOMI News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 11 bulan ago
PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya
DAERAH News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 11 bulan ago
Walikota Bengkulu ikuti program pemantapan pimpinan daerah di universitas terkemuka Singapura
NASIONAL News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 11 bulan ago
Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman
DAERAH HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 11 bulan ago
Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum
HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 1 tahun ago
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 369 Views
- 5 tahun ago
Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 289 Views
- 5 tahun ago
Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 181 Views
- 5 tahun ago
Recent
Posts
Puluhan Pohon Ru Diduga Ditebang di Tanjung Agung, Izin Pembangunan Koperasi Merah Putih Dipertanyakan
KAUR, Swara-indonesia.com 29/09/2026 — Puluhan batang pohon yang disebut sebagai pohon ru diduga ditebang di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Kayu-kayu berukuran besar terlihat menumpuk di sekitar lokasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aktivitas penebangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari status lahan, dasar penebangan, pihak yang memberikan persetujuan hingga legalitas pembangunan yang berlangsung di lokasi.
Persoalan menjadi semakin penting untuk diperjelas apabila lokasi tersebut berada di kawasan hutan, kawasan konservasi, sempadan sungai maupun wilayah pesisir yang memiliki ketentuan khusus.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf c antara lain mengatur larangan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan pada radius tertentu, termasuk 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. Ketentuan tersebut juga mencakup radius tertentu dari sungai dan sumber air.
UU tersebut juga melarang penebangan pohon atau pemanenan hasil hutan di dalam hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada status kawasan dan fakta hukum di lokasi.
Karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar berapa banyak pohon yang ditebang, tetapi apakah lokasi tersebut termasuk kawasan hutan atau kawasan yang memiliki perlindungan khusus, siapa yang memberikan izin, serta apa dasar hukum penebangannya.
Pembangunan Koperasi Merah Putih Ikut Disorot
Selain penebangan pohon, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di lokasi tersebut juga menjadi perhatian.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan adanya dugaan penggunaan pasir pantai dalam pekerjaan pembangunan yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi material sebagaimana tercantum dalam RAB.

Jika benar terdapat perbedaan antara material yang tercantum dalam RAB dengan material yang digunakan di lapangan, hal tersebut perlu dijelaskan oleh pelaksana pekerjaan maupun pihak yang melakukan pengawasan.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan program pemerintah yang dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut mengatur percepatan pembentukan hingga 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta menekankan pelaksanaan yang terukur, akuntabel dan efisien. Pendanaannya dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDes dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan.
Karena program tersebut ditujukan untuk pembangunan ekonomi desa dan manfaat masyarakat, pelaksanaannya tentu perlu dilakukan secara transparan, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga anggaran serta pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru atau keuntungan bagi pihak tertentu.
Masyarakat Disebut Dihalangi Mendekat ke Lokasi Pembangunan
Persoalan lain muncul ketika media melakukan dokumentasi di lokasi pembangunan. Sejumlah masyarakat disebut tidak leluasa mendekati area pembangunan maupun mengambil dokumentasi kegiatan.
Dalam situasi tersebut, pihak kontraktor menyampaikan bahwa orang yang ingin memasuki area pembangunan harus terlebih dahulu memiliki izin.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tersendiri, terutama apabila pembangunan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat desa.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan program pemerintah yang dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut menekankan pembentukan dan pengembangan koperasi secara terukur, akuntabel dan efisien, sekaligus menginstruksikan adanya pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya soal siapa yang boleh masuk ke area pekerjaan, tetapi juga sejauh mana keterbukaan informasi mengenai pembangunan tersebut kepada masyarakat.
Apalagi sebelumnya sudah muncul pertanyaan mengenai status lahan, dasar pembangunan, penebangan puluhan pohon, penggunaan material yang disebut pasir pantai, hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB.
Media juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak. Di sisi lain, kontraktor telah memberikan hak jawab terkait persoalan kayu, sementara Babinsa memberikan keterangan mengenai proses pembangunan dan menyebut adanya proses permohonan serta persetujuan.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, dokumen menjadi penting untuk memastikan persoalan sebenarnya: apakah lokasi telah memiliki dasar pemanfaatan yang sah, siapa yang memberikan persetujuan, apakah penebangan pohon telah sesuai ketentuan, dan apakah pekerjaan fisik sesuai dengan RAB.
Program Koperasi Merah Putih pada dasarnya diarahkan pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan kepentingan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan program di lapangan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis. Pemerintah sendiri menekankan unsur akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya.
Jangan sampai program yang tujuan utamanya membangun ekonomi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru di tingkat desa. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Kontraktor Berikan Hak Jawab
Pihak yang berkaitan dengan pekerjaan, Giman, memberikan hak jawab ketika dikonfirmasi media mengenai kayu yang berada di lokasi.
“Dik pacak mbangun amu dik ditebang, amu kayunye itu masih di pinggir sungai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan kayu tersebut bukan dirinya yang mengurus dan menyebut Babinsa mengetahui persoalan tersebut.
“Amu masalah kayu TLP lah Babinsa aku Dide ngurusi kayunye,” katanya.
Babinsa: Tidak Mungkin Dibangun Tanpa Permohonan
Sementara itu, Babinsa memberikan keterangan mengenai pembangunan tersebut.
Menurutnya, pembangunan tidak mungkin dilakukan begitu saja tanpa adanya proses permohonan dan persetujuan.
“Logika saja kan dak mungkin dibangun tanpa ada izin dan permohonan dan permintaan. Sudah pernah di koran kan, mungkin sudah lama berhenti kemudian dilanjutkan. Kalau ada permasalahan di instansi kita, itu sudah lama. Alangkah ga enaknya nanti sudah selesai, Ibu Kades dipanggil, ada mobil truk, motor masuk,” ujar Babinsa.
Ia juga menyebut dokumen terkait pembangunan disebut telah diajukan dan mendapat persetujuan, meskipun menurut keterangannya surat dari pemerintah daerah belum turun.
“Sekarang surat-surat itu belum turun dari Pemda, sudah maju dan ACC. Mungkin ada ibaratnya adekan saye nak memberi tahu, mungkin atasan saye juga sudah tahu,” katanya.
Mengenai kayu yang berada di lokasi, Babinsa mengatakan kayu tersebut perlu dipindahkan karena pembangunan tidak mungkin berjalan jika material kayu masih melintang di lokasi.
“Dak mungkin pula nak dibangun kalau kayu tu masih melintang. Dari bulan April, mungkin dah selesai juga jika tidak ada halangan dan rintangan,” ujarnya.
Babinsa menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas pengawasan dan tidak mengurus langsung pembangunan tersebut.
“Kami bekerja atas perintah. Saya Babinsa, saya cuma mengawasi saja,” katanya.
Keterangan Berbeda Masih Perlu Dibuktikan
Namun, dalam penelusurannya, media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa, Dinas Pariwisata dan Pemerintah Kabupaten. Dari keterangan yang diterima media, belum ada pihak yang secara tegas membenarkan adanya izin pembangunan di lokasi tersebut.
Babinsa sendiri menyebut lokasi tersebut merupakan lahan milik Pemkab. Ia menilai pernyataan bahwa pemerintah desa tidak memberikan izin perlu dilihat kembali karena, menurut keterangannya, lahan tersebut merupakan aset pemerintah kabupaten.
“Ibu Kades salah jika berkata tidak memberikan izin karena itu merupakan lahan Pemkab,” ujarnya.
Babinsa juga menyampaikan permohonan maaf dan mempersilakan media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dandim atau Kodim untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai persoalan tersebut.
Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Dari rangkaian konfirmasi tersebut, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.
Apa status lahan tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan pembangunan? Apakah izin pembangunan sudah diterbitkan? Apa dasar penebangan puluhan pohon? Dan apakah material pembangunan benar-benar sesuai dengan RAB?
Termasuk memastikan apakah lokasi berada dalam kawasan hutan, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan konservasi atau aset pemerintah daerah.
Perpres Nomor 51 Tahun 2016 juga mengatur mengenai penetapan dan penghitungan batas sempadan pantai, sehingga status lokasi menjadi penting sebelum menyimpulkan apakah suatu kegiatan diperbolehkan atau tidak.
Aspek Hukum Penebangan Pohon Perlu Diperjelas
Dari sisi hukum, dugaan penebangan puluhan pohon tersebut juga perlu mendapat perhatian apabila nantinya terbukti dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. ketentuan pidana yang berlaku mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu terkait penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin. Dalam ketentuan yang relevan, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar, tergantung pada unsur pelanggaran dan status kawasan yang bersangkutan.
Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur mengenai pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Untuk ketentuan tertentu, ancamannya dapat berupa pidana penjara 1 sampai 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat status kawasan, jenis pohon, asal-usul kayu, dokumen yang dimiliki serta unsur perbuatan yang nantinya ditemukan melalui pemeriksaan.
Apabila lokasi ternyata berada di luar kawasan hutan, persoalan hukum juga belum otomatis selesai. Jika pohon yang ditebang merupakan aset negara, pemerintah daerah maupun aset desa, maka status kepemilikan dan kewenangan penebangan perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Apabila kemudian ditemukan adanya dugaan perusakan atau pengambilan aset tanpa hak, aparat penegak hukum dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain sesuai fakta dan unsur perbuatan yang terbukti.
Karena itu, keberadaan puluhan batang kayu di lokasi pembangunan bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Status lahan dan pohon, pihak yang memberikan izin, dasar penebangan, serta keberadaan dokumen atas kayu hasil penebangan menjadi hal penting yang perlu diperjelas.
Dengan demikian, media tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses penebangan dan pemanfaatan kayu telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih dan persoalan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya merupakan dua hal yang berbeda. Program pemerintah tersebut memiliki tujuan dan mekanisme resmi; yang perlu diawasi adalah bagaimana pelaksanaan di lapangan dilakukan agar sesuai dengan ketentuan, spesifikasi pekerjaan, penggunaan anggaran dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Namun, adanya puluhan pohon yang ditebang, pembatasan akses masyarakat ke lokasi, serta perbedaan keterangan mengenai dasar pembangunan membuat persoalan ini layak mendapat klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Media tetap membuka hak jawab dan ruang klarifikasi bagi kontraktor, Kepala Desa Tanjung Agung, Pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas terkait, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Hak jawab merupakan bagian dari kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika seluruh proses pembangunan telah sesuai prosedur, dokumen perizinan dan dasar pelaksanaannya tentu menjadi bagian penting untuk menjawab seluruh pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Red/DdKoboy
Izin Pembangunan Koperasi Merah Putih di Pesisir Dipertanyakan, Kades: Tidak Pernah Beri Izin
KAUR, Swara-indonesia.com 28/09/2026 — Polemik pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah pesisir Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, terus bergulir. Setelah sebelumnya sorotan muncul terkait penebangan sejumlah pohon di sekitar lokasi, kini persoalan mengarah pada dasar dan izin pembangunan koperasi tersebut.
Media masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Dalam penelusuran terbaru, konfirmasi langsung dilakukan kepada Kepala Desa Tanjung Agung mengenai keberadaan pembangunan Koperasi Merah Putih yang disebut berada di kawasan pesisir dengan jarak kurang dari 50 meter dari air pantai.
Kepala Desa Tanjung Agung menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin terhadap pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut.
Kepala desa juga menyampaikan bahwa dirinya sempat mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak Dinas Pariwisata maupun Pemerintah Kabupaten Kaur. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pihak-pihak tersebut disebut sama-sama menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di kawasan pesisir tersebut.
Keterangan ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar pembangunan yang saat ini telah berlangsung di lokasi.
Jika pemerintah desa menyatakan tidak pernah memberikan izin, sementara pemerintah daerah dan Dinas Pariwisata juga disebut tidak pernah menerbitkan izin, lalu atas dasar apa pembangunan tersebut dapat berjalan di kawasan pesisir?
Terlebih, lokasi pembangunan disebut berada kurang dari 50 meter dari air pantai. Kondisi tersebut membuat status kawasan, ketentuan sempadan pantai, tata ruang, serta dasar perizinan perlu diperjelas oleh instansi yang berwenang.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan, tetapi juga bagaimana proses pembangunan tersebut dapat berjalan, siapa yang memberikan persetujuan, serta pihak mana yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
Dugaan Ada Pihak yang Membekingi
Di tengah munculnya pertanyaan mengenai legalitas pembangunan, salah seorang narasumber juga menyampaikan informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Narasumber tersebut menyebut adanya dugaan bahwa pihak kontraktor mendapatkan dukungan atau “backup” dari seorang Babinsa sehingga berani melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak kontraktor maupun Babinsa yang disebut dalam informasi tersebut.
Apakah benar terdapat komunikasi, dukungan, atau keterlibatan dalam pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut? Jika tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.
Sebelumnya, pihak kontraktor melalui Pak Giman juga telah memberikan hak jawab terkait aktivitas penebangan pohon di lokasi pembangunan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pak Giman menyebut penebangan pohon berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.
“Dik pacak mbangun amu dik ditebang, amu kayunye itu masih di pinggir sungai,” demikian disampaikan Pak Giman.
Sementara terkait persoalan kayu hasil penebangan, ia menyebut dirinya tidak menangani persoalan tersebut.
“Amu masalah kayu TLP lah Babinsa, aku dide ngurusi kayunye,” ujarnya.
Keterangan tersebut telah dimuat sebagai bagian dari hak jawab pihak yang berkaitan dengan pekerjaan. Namun, persoalan mengenai status kawasan, dasar izin pembangunan, legalitas penebangan, serta pengelolaan kayu masih membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan Makin Mengarah
Dengan adanya keterangan dari kepala desa bahwa tidak pernah memberikan izin, ditambah informasi bahwa pemerintah daerah dan Dinas Pariwisata disebut tidak pernah menerbitkan izin, pertanyaan mengenai dasar pembangunan tersebut kini semakin mengemuka.
Siapa yang memberikan dasar atau persetujuan sehingga pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan di lokasi tersebut?
Apakah pembangunan telah melalui proses perizinan dan pemeriksaan status kawasan? Apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk pembangunan berdasarkan ketentuan tata ruang dan kawasan pesisir? Dan siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban resmi dari pihak terkait.
Media Terus Telusuri, Bukti Akan Disampaikan ke Aparat Penegak Hukum
Media akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan fakta mengenai status lahan, dasar pembangunan, perizinan, penggunaan material, serta penggunaan anggaran dalam pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut.
Apabila dari hasil penelusuran ditemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam proses pembangunan maupun penggunaan anggaran, bukti dan informasi yang diperoleh akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Swara-indonesia.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, Babinsa yang disebut dalam keterangan narasumber, Kepala Desa Tanjung Agung, Pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas Pariwisata, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut.
Red/Tim
Puluhan Pohon Ru Diduga Ditebang di Tanjung Agung, Pembangunan Koperasi Merah Putih Ikut Disorot
KAUR, swara-indonesia.com 27/09/2026— Aktivitas penebangan puluhan batang pohon yang disebut sebagai pohon ru di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, menjadi sorotan. Sejumlah kayu berukuran besar terlihat telah ditebang dan menumpuk di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan penebangan, status lahan, serta apakah penebangan telah mendapat izin atau persetujuan dari pihak berwenang.
Persoalan ini semakin serius apabila lokasi penebangan berada di kawasan pesisir, sempadan pantai, atau kawasan konservasi. Perpres Nomor 51 Tahun 2016 mengatur batas sempadan pantai dan perlindungan kawasan tersebut. Sementara apabila lokasi masuk Taman Wisata Alam (TWA), ketentuan konservasi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 juga perlu diperhatikan.
Selain penebangan pohon, pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tanjung Agung juga ikut dipertanyakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerjaan pembangunan diduga menggunakan pasir pantai, yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi material dalam RAB.Jika benar terdapat perbedaan antara material dalam RAB dengan material yang digunakan di lapangan, hal tersebut patut dijelaskan oleh pelaksana maupun pihak yang melakukan pengawasan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi yang ditetapkan.
Kontraktor Berikan Hak Jawab
Menanggapi persoalan tersebut, pihak kontraktor melalui Pak Giman yang dikonfirmasi terkait aktivitas penebangan memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa pohon yang ditebang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.
“Dik pacak mbangun amu dik ditebang, amu kayunye itu masih di pinggir sungai,” demikian disampaikan Pak Giman melalui pesan WhatsApp.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai persoalan kayu hasil penebangan, Pak Giman menyebut bahwa dirinya tidak menangani kayu tersebut dan meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak terkait.
“Amu masalah kayu TLP lah Babinsa, aku dide ngurusi kayunye,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan. Sementara mengenai status kawasan, legalitas penebangan, serta pengelolaan kayu hasil penebangan, masih diperlukan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Sorotan kini mengarah pada dua persoalan, yakni legalitas puluhan pohon yang ditebang dan kesesuaian pembangunan Koperasi Merah Putih dengan RAB.
Pihak terkait perlu menjelaskan apakah pohon-pohon tersebut berada di kawasan yang memiliki perlindungan khusus, apakah terdapat izin atau dasar hukum penebangan, serta apakah pembangunan koperasi telah memenuhi ketentuan tata ruang dan aturan kawasan pesisir.
Untuk pohon ru, tidak tepat menyatakan bahwa jenis pohon tersebut otomatis dilarang ditebang hanya berdasarkan namanya. Larangan penebangan bergantung antara lain pada status kawasan dan status perlindungan jenis tumbuhan. Data resmi KSDAE mencantumkan tumbuhan yang dilindungi dan larangan terhadap penebangan tumbuhan yang berstatus dilindungi.
Karena itu, Dinas terkait, pemerintah desa, pihak pelaksana, serta instansi kehutanan/konservasi perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa kawasan pesisir dimanfaatkan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan.
Dengan telah dimuatnya klarifikasi dari pihak kontraktor, pemberitaan ini tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai status lahan, perizinan penebangan, penggunaan material pembangunan, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB.
SWARA INDONESIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tanjung Agung, pelaksana pembangunan Koperasi Merah Putih, maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Red/Tim
Klaim Obat di RSUD M. Yunus Disebut Bisa 3 Bulan, Mekanisme Pelayanan Dipertanyakan
BENGKULU, swara-indonesia.com 26/09/2026 — Mekanisme pelayanan dan proses klaim obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Provinsi Bengkulu menjadi sorotan. Informasi yang diterima menyebutkan, proses klaim obat di rumah sakit tersebut dapat membutuhkan waktu hingga dua sampai tiga bulan.
Lamanya proses tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama karena persoalan klaim obat berkaitan langsung dengan kebutuhan pasien dan kepastian pelayanan kesehatan.
Jika proses klaim memang membutuhkan waktu berbulan-bulan, publik tentu perlu mengetahui secara jelas apa yang menyebabkan proses tersebut berlangsung cukup lama. Apakah karena tahapan administrasi, verifikasi dokumen, mekanisme pengadaan, keterbatasan anggaran, atau terdapat prosedur lain yang harus dilalui sebelum klaim dapat dibayarkan?
Dibandingkan dengan Rumah Sakit Pemerintah Kota
Informasi mengenai mekanisme klaim obat tersebut kemudian menjadi menarik ketika dibandingkan dengan pelayanan pada rumah sakit umum milik Pemerintah Kota Bengkulu, yakni RSHD.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketika obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia atau sedang mengalami kekosongan stok di rumah sakit, pasien dapat membeli obat tersebut di apotek di luar rumah sakit.
Selanjutnya, biaya pembelian obat tersebut disebut dapat diajukan untuk klaim penggantian dana, dengan persyaratan tertentu, salah satunya pasien memiliki kwitansi pembelian yang telah dicap oleh apotek tempat obat dibeli.
Dengan mekanisme tersebut, proses penggantian biaya disebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu hingga berbulan-bulan sebagaimana informasi yang diterima terkait proses klaim di RSUD M. Yunus.
Perbedaan mekanisme ini menjadi salah satu hal yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut. Bukan untuk langsung menyimpulkan bahwa salah satu rumah sakit lebih baik atau lebih buruk, melainkan untuk melihat bagaimana masing-masing rumah sakit memastikan pasien tetap mendapatkan obat ketika stok di fasilitas kesehatan sedang kosong.
Pertanyaan Besarnya: Mengapa Mekanismenya Berbeda?
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa mekanisme klaim obat pada rumah sakit pemerintah dapat berbeda, padahal sama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat?
Apakah mekanisme klaim di RSUD M. Yunus memang memiliki tahapan administrasi yang lebih panjang? Jika iya, apa dasar dan standar waktunya?
Kemudian, apabila pasien harus membeli obat di luar rumah sakit karena stok kosong, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan penggantian biayanya? Apakah terdapat batas waktu, persyaratan dokumen, serta prosedur tertentu yang harus dipenuhi pasien?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui hak dan prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi kekosongan obat.
Akses Konfirmasi Juga Menjadi Sorotan
Selain mekanisme klaim obat, akses untuk memperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit juga menjadi perhatian.
Informasi yang diterima menyebutkan, pihak yang hendak melakukan konfirmasi ke RSUD M. Yunus harus terlebih dahulu memiliki surat izin dari pihak rumah sakit.
Tidak hanya itu, terdapat pula informasi bahwa pihak yang datang untuk melakukan konfirmasi tidak diperbolehkan membawa kamera.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan tersebut. Apakah ketentuan itu merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, kebijakan internal, atau aturan tertentu yang diberlakukan untuk kepentingan pelayanan dan keamanan?
Jika memang terdapat pembatasan dokumentasi, publik juga perlu mengetahui dasar tertulis serta ruang lingkup penerapannya.
Direktur RSUD M. Yunus Belum Memberikan Tanggapan
Upaya konfirmasi terkait informasi tersebut telah dilakukan kepada Direktur RSUD M. Yunus Provinsi Bengkulu melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Direktur RSUD M. Yunus.
Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme klaim obat, standar waktu penyelesaian, serta ketentuan bagi pihak yang hendak melakukan konfirmasi masih belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak manajemen rumah sakit.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai cepat atau lambatnya proses klaim. Yang menjadi perhatian adalah kepastian prosedur, transparansi mekanisme, dan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai pelayanan kesehatan.
Apabila klaim obat di RSUD M. Yunus dapat membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan, masyarakat berhak mengetahui standar waktu penyelesaiannya beserta alasan apabila terjadi keterlambatan.
Begitu pula ketika terjadi kekosongan stok obat. Masyarakat perlu mengetahui apakah tersedia mekanisme penggantian biaya apabila pasien terpaksa membeli obat di luar rumah sakit, apa saja persyaratannya, serta berapa lama proses pengembaliannya.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur maupun manajemen RSUD M. Yunus Provinsi Bengkulu serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh persoalan tersebut secara proporsional dan berimbang.
Red/Asisman
Gaji Dipotong Rp160 Ribu Tiap Bulan, Pegawai BPSDM Bengkulu Pertanyakan Dasar Aturan
BENGKULU, swara-indonesia.com 24/09/2016 — Dugaan pemotongan gaji pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Bengkulu menjadi sorotan. Seorang pegawai mengaku gajinya dipotong sekitar Rp160 ribu setiap bulan dengan alasan dana tersebut diperuntukkan bagi badan amal zakat.
Yang menjadi persoalan, pegawai tersebut mengaku telah menyampaikan surat pernyataan agar penghasilannya tidak dipotong. Namun, menurut pengakuannya, pemotongan tetap dilakukan secara langsung.
Narasumber menyebut pemotongan tersebut dilakukan secara rutin dengan nominal sekitar Rp160 ribu setiap bulan. Ia juga mengaku telah mempertanyakan dasar pelaksanaan pemotongan tersebut dan menyebut adanya Peraturan Gubernur yang menjadi rujukan.
“Sudah membuat surat pernyataan jangan dipotong, tetapi tetap ada pemotongan,” ujar narasumber.
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Mulai dari dasar hukum pemotongan, mekanisme persetujuan pegawai, hingga ketentuan bagi pegawai yang menyatakan keberatan.
Jika pemotongan tersebut berkaitan dengan zakat atau badan amal zakat, perlu pula dijelaskan secara transparan mekanisme penghimpunan dan penyalurannya, termasuk lembaga yang menerima dana serta ketentuan yang menjadi dasar pemotongan dari penghasilan pegawai.
Persoalan lainnya menyangkut surat pernyataan yang disebut telah dibuat oleh pegawai. Apabila benar surat keberatan telah disampaikan, publik perlu mengetahui bagaimana surat tersebut ditindaklanjuti dan atas dasar apa pemotongan tetap dilakukan.
Pemotongan penghasilan pegawai bukan hanya menyangkut nominal Rp160 ribu per bulan. Transparansi mengenai dasar aturan, mekanisme pemotongan, persetujuan pegawai, hingga pertanggungjawaban dana menjadi hal penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari BPSDM Bengkulu maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap mekanisme pemotongan tersebut terkait dasar hukum pemotongan, mekanisme pelaksanaan, serta alasan pemotongan tetap dilakukan meskipun narasumber mengaku telah menyampaikan surat keberatan.
Pihak BPSDM Bengkulu dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pemotongan serta mekanisme yang berlaku bagi pegawai yang menyatakan keberatan.
Berita ini masih berdasarkan keterangan narasumber dan bersifat informasi awal. Konfirmasi serta hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi apabila terdapat hal yang tidak sesuai.
Red/Tim
Dugaan VCS Oknum ASN Guru/TU SMPN 21 Bengkulu Tengah Jadi Sorotan, Disdik Diminta Tegas
Bengkulu Tengah,swara-indonesia.com 16/09/2026 — Beredarnya foto tangkapan layar yang diduga berkaitan dengan video call seksual (VCS) yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai guru/TU di SMPN 21 Bengkulu Tengah menjadi sorotan publik.
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah oknum ASN yang bersangkutan memberikan hak jawab. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa peristiwa yang menjadi perbincangan tersebut memang pernah terjadi. Ia juga menyebut persoalan itu telah sampai kepada Bupati Bengkulu Tengah dan dirinya telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan.
Dalam klarifikasinya, oknum tersebut mengaku telah mengenal pria yang terlibat dalam komunikasi VCS itu selama kurang lebih 1,5 tahun. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkeluarga, demikian pula dengan pria yang berkomunikasi dengannya.
Saat memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut, oknum ASN itu bahkan menggambarkan kondisi dirinya ketika peristiwa berlangsung seperti orang yang “terhipnotis”. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari yang bersangkutan mengenai kondisi yang ia rasakan saat kejadian.
Oknum tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja sebagai staf di lingkungan sekolah selama kurang lebih 15 tahun sebelum kemudian diangkat menjadi ASN pada 2022.
Munculnya persoalan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena yang bersangkutan merupakan bagian dari lingkungan pendidikan. Tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan tidak hanya dituntut menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga menjaga etika dan nama baik lembaga pendidikan.
Apalagi, beredarnya materi yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan perilaku aparatur yang bekerja di lingkungan sekolah.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap disiplin ASN, kode etik, maupun ketentuan lain yang berlaku, langkah penindakan sesuai aturan perlu dilakukan secara tegas dan proporsional.
Ketegasan tersebut penting untuk menjaga integritas lingkungan pendidikan. Sekolah merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan contoh serta membentuk karakter peserta didik. Persoalan perilaku aparatur di lingkungan sekolah, apabila terbukti melanggar ketentuan, tidak semestinya dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas karena dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Namun demikian, proses pemeriksaan tetap harus mengedepankan fakta dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Status seseorang sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah dan pihak terkait dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan.
Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
Red/Tim
Musrenbangdes Ujung Karang Jadi Ruang Aspirasi, Prioritas Pembangunan 2027 Mulai Disusun
Bengkulu Tengah , swara-indonesia.com Desa Ujung Karang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas dan menyusun rencana pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa dan masyarakat. Hadir dalam kegiatan itu Camat Karang Tinggi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, perangkat syara’, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu penggerak PKK, serta kader Posyandu.

Musrenbangdes menjadi forum strategis bagi Pemerintah Desa Ujung Karang untuk menggali dan menampung berbagai aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan dalam menentukan arah serta prioritas pembangunan desa pada tahun mendatang.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat bersama unsur desa membahas berbagai kebutuhan yang dianggap penting dan mendesak untuk mendapatkan perhatian dalam perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2027. Aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan program agar pembangunan yang direncanakan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.
Kehadiran BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, PKK, kader Posyandu, perangkat syara’, serta unsur masyarakat lainnya juga menunjukkan adanya keterlibatan berbagai kelompok dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Melalui forum tersebut, setiap usulan diharapkan dapat dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tingkat urgensi, manfaat pembangunan, serta kemampuan desa dalam merealisasikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menjadi ruang penyampaian aspirasi, Musrenbangdes juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa Ujung Karang dengan masyarakat serta unsur pemerintahan lainnya. Dengan demikian, proses perencanaan pembangunan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah desa, tetapi turut melibatkan masyarakat sebagai bagian dari proses pembangunan.

Camat Karang Tinggi bersama unsur yang hadir turut memberikan dukungan terhadap proses perencanaan pembangunan Desa Ujung Karang. Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, BPD dan masyarakat dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan ke depan dapat berjalan secara terarah.
Peran masyarakat dalam Musrenbangdes juga diharapkan tidak berhenti pada tahap penyampaian usulan. Partisipasi masyarakat diperlukan dalam mengawal proses perencanaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan hasil pembangunan sehingga program yang nantinya ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
Sementara itu, keterlibatan ibu-ibu penggerak PKK dan kader Posyandu turut memberikan perspektif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan keluarga, kesehatan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan di tingkat desa.
Begitu pula dengan keterlibatan tokoh pemuda yang diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap kebutuhan generasi muda dan membuka ruang pemberdayaan pemuda dalam pembangunan desa.
Dengan terlaksananya Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Ujung Karang diharapkan dapat merumuskan rencana pembangunan Tahun Anggaran 2027 secara lebih terarah dan berdasarkan skala prioritas.
Hasil pembahasan dan aspirasi yang dihimpun dalam musyawarah selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan perencanaan pembangunan desa, sehingga program yang ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Ujung Karang.
Red/DdKoboy
Viral Dugaan Chat Tak Pantas, Kirana Clinic Curup Nonaktifkan Dokter Sp.OG
REJANG LEBONG, swara-indonesia.com 02/09/2026 — Kirana Clinic Curup mengambil langkah terhadap dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG, setelah muncul dan beredar luas tangkapan layar percakapan melalui media sosial yang dikaitkan dengan dokter tersebut.
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi itu untuk sementara tidak lagi ditugaskan di Kirana Clinic. Keputusan tersebut disampaikan manajemen melalui surat klarifikasi resmi tertanggal 2 September 2026.
Dikutip dari media Bengkulu Today, surat bernomor 1184/SKM/KC/IX/2026 tersebut memuat penjelasan manajemen mengenai persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Dalam klarifikasinya, pihak klinik menyatakan telah mengetahui adanya informasi mengenai percakapan yang diduga dilakukan dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG melalui salah satu akun Instagram.
Manajemen Kirana Clinic menegaskan bahwa komunikasi yang dipersoalkan tersebut disebut merupakan percakapan pribadi dan berlangsung di luar lingkungan pelayanan kesehatan Kirana Clinic.
Meski demikian, pihak klinik tidak mengabaikan persoalan tersebut. Manajemen menyatakan telah meminta dokter yang bersangkutan memberikan penjelasan terkait percakapan yang beredar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab profesi serta bagian dari upaya manajemen untuk menangani persoalan secara internal.
Penugasan Dokter Dihentikan Sementara
Kirana Clinic kemudian mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara penugasan dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Kirana Clinic, dr. Ridiya Nandasari, Sp.DVE, FINSDV, disebutkan bahwa penonaktifan tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan itu menjadi salah satu langkah yang dilakukan klinik setelah persoalan komunikasi di media sosial tersebut menjadi perhatian publik.
Manajemen Kirana Clinic juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan standar integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kirana Clinic berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat,” demikian pernyataan manajemen dalam surat klarifikasi.
Pihak klinik turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang muncul akibat persoalan tersebut.
Percakapan Beredar di Media Sosial
Sebelum adanya klarifikasi dari pihak klinik, tangkapan layar percakapan yang dikaitkan dengan dokter tersebut telah beredar di sejumlah platform media sosial.
Konten yang beredar kemudian memicu berbagai reaksi dari warganet. Sejumlah pihak bahkan mengaku mengetahui atau pernah menerima komunikasi yang disebut memiliki kemiripan dengan persoalan tersebut.
Namun, informasi yang beredar di media sosial belum seluruhnya dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, konteks dan substansi percakapan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan.
Klarifikasi Kirana Clinic menjadi salah satu keterangan resmi yang muncul setelah persoalan tersebut berkembang di ruang publik.
Sementara itu, keterangan dari dokter yang bersangkutan serta pihak lain yang disebut berkaitan dengan percakapan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.
Masyarakat juga diimbau tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan percakapan atau informasi yang beredar di media sosial sebelum seluruh fakta dan keterangan dari pihak terkait terverifikasi.
Red/DedyKoboy