KPK Pastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tidak Terlibat Kasus Dugaan Suap Proyek
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong dan Sejumlah Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Oknum Kepala Desa di Bengkulu Tengah Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Pengalihan Mobil Kredit Tanpa Izin Leasing
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 minggu ago
Polemik Klarifikasi Lurah Kandang Berlanjut,Istri Sah Lurah Kandang Tantang Sumpah Pocong!!
DAERAH HUKUM News- Est 3 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
Diduga Nepotisme, Ahli Gizi di SPPG Lubuk Saung Diganti Mendadak Setelah Dua Hari Bekerja
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 3 minggu ago
Viral nya lurah kandang Dugan berselingkuh di konfirmasi oleh wartawan lurah emosi gebrak meja biro hingga hancur
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 4 minggu ago
Desa Lubuk Terentang Resmi Dilaporkan oleh BPAN Terkait Dugaan Mark-Up Dana Desa
DAERAH EKONOMI HUKUM News- Est 4 min
- 0 Views
- 4 minggu ago
Pembelian LKS Terarah di SDN 83 Teluk Sepang Diduga Terkoordinasi, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi
HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Proyek Taman Tabut Bengkulu Disorot, Dugaan Kualitas Buruk hingga Isu Take Down Pemberitaan Mencuat
DAERAH EKONOMI News- Est 3 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Mesin Fotocopy BUMDes Rindu Hati Mangkrak, BPAN Desak Audit Inspektorat
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah Disorot BPAN, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat
DAERAH HUKUM News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Proyek Siluman Pengecatan Benteng Marlborough Kembali Disorot, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum
DAERAH News- Est 2 min
- 0 Views
- 2 bulan ago
Top 10 News
Sport
News
Pemdes Dusun Baru I salurkan BLT-DD untuk 15 keluarga penerima manfaat
DAERAH EKONOMI News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 4 bulan ago
PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya
DAERAH News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 5 bulan ago
Walikota Bengkulu ikuti program pemantapan pimpinan daerah di universitas terkemuka Singapura
NASIONAL News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 5 bulan ago
Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman
DAERAH HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 5 bulan ago
Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum
HUKUM News UNCATEGORIZED- Est 2 min
- 0 Views
- 6 bulan ago
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 369 Views
- 4 tahun ago
Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 289 Views
- 4 tahun ago
Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah
UNCATEGORIZED- Est 1 min
- 181 Views
- 4 tahun ago
Recent
Posts
Polemik Penanganan Dugaan Pesta Narkoba Oknum DPRD Bengkulu Kian Mengemuka, Publik Soroti Ketidakjelasan Aparat
BENGKULU, swara-indonesia.com 24/03/2026– Penanganan dugaan kasus pesta narkoba yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu terus menuai sorotan tajam. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat justru menunjukkan adanya ketidaksinkronan keterangan antar pihak, sehingga memunculkan spekulasi luas terkait transparansi penegakan hukum.
Sejumlah informasi awal yang beredar menyebutkan adanya penindakan hingga pengamanan terhadap oknum tersebut dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh BNN Provinsi Bengkulu. Namun, klarifikasi resmi dari pihak lembaga tersebut justru membantah keterlibatan mereka dalam kegiatan dimaksud.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Alexander S. Soeki, menegaskan bahwa institusinya tidak melakukan aktivitas apa pun terkait peristiwa tersebut. Pernyataan ini mempertegas adanya perbedaan informasi yang beredar sebelumnya.
Mengutip sumber dari Bengkulutoday.com, Alexander menyampaikan, “BNNP tidak ada kegiatan, Adinda,” saat dikonfirmasi oleh pewarta. Kutipan tersebut menjadi perhatian karena bertolak belakang dengan narasi yang lebih dulu berkembang di publik.
Di sisi lain, aparat penegak hukum sempat mengonfirmasi adanya tindakan di kawasan pintu Tol Bengkulu–Taba Penanjung beberapa waktu lalu. Meski demikian, mereka menyebut keterlibatannya hanya sebatas membantu di lapangan tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai pihak utama yang melakukan operasi maupun proses lanjutan yang dilakukan setelahnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai alur penanganan perkara, termasuk siapa pihak yang berwenang melakukan penindakan, di mana proses pemeriksaan berlangsung, serta bagaimana status hukum oknum yang disebut-sebut terlibat. Ketidakjelasan tersebut semakin memperkeruh situasi dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai minimnya informasi resmi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Apalagi kasus ini menyeret figur publik yang memiliki posisi strategis di pemerintahan daerah, sehingga penanganannya dinilai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Desakan pun terus menguat agar BNN Provinsi Bengkulu bersama aparat penegak hukum lainnya segera memberikan penjelasan komprehensif kepada publik. Keterbukaan dianggap penting untuk memastikan tidak adanya praktik pengaburan informasi maupun dugaan pengondisian dalam proses hukum yang berjalan.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya klarifikasi lintas lembaga guna menghindari tumpang tindih pernyataan yang justru memperkeruh situasi. Sinkronisasi informasi dinilai menjadi kunci agar penanganan kasus dapat dipahami secara utuh oleh publik.
Hingga perkembangan terakhir, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara menyeluruh mengenai kronologi kejadian, pihak yang melakukan penindakan, serta hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut. Penelusuran lanjutan masih terus dilakukan guna mengungkap fakta yang sebenarnya di balik polemik ini.
Redaksi/Dedy Koboy
KPK Pastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tidak Terlibat Kasus Dugaan Suap Proyek
Bengkulu, swara-indinesia.com 14/03/2026-Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu.
Keterangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, kepada para jurnalis di Jakarta. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta menelaah seluruh alat bukti yang diperoleh dalam proses penindakan.
Fitroh menjelaskan, dalam proses penanganan perkara korupsi, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dalam tindak pidana yang sedang diselidiki. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Hendri dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Penetapan tersangka dilakukan jika terdapat bukti yang cukup. Dari alat bukti yang sudah diperoleh, tidak ditemukan keterlibatan yang bersangkutan,” ujar Fitroh.
Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 di wilayah Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Hendri serta sebelas orang lainnya sempat diamankan oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan awal. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Usai diamankan, para pihak yang terjaring OTT langsung menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut. KPK juga melakukan pengumpulan berbagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memperjelas konstruksi perkara.
Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik kemudian menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menjerat Hendri sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah di Bengkulu serta berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas dugaan praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengadaan maupun pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintahan.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar menjalankan tugas dan kewenangan secara transparan serta mematuhi aturan yang berlaku, guna mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.
Redaksi/Dedy Koboy
OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong dan Sejumlah Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan
Bengkulu, swara-indonesia.com 10/03/026 – Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terus bergulir. Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Senin sore, yang bersangkutan bersama sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/3) pagi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sebelum operasi dilakukan, tim lembaga antirasuah disebut telah melakukan rangkaian penyelidikan secara tertutup terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, total tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut. Di antara mereka terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jeans saat berada dalam pengawalan ketat aparat dari Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Operasi penindakan ini bermula ketika tim penyidik melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri sebuah kegiatan internal pada Senin pagi. Setelah itu, tim bergerak menuju kediaman pribadinya yang berada di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Ketika proses penindakan dan penggeledahan berlangsung di rumah tersebut, diketahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, juga berada di lokasi.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah pihak yang diamankan kemudian dibawa oleh tim penyidik ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses tersebut, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek.
Pemeriksaan terhadap Muhammad Fikri Thobari selanjutnya berlangsung secara intensif hingga tengah malam di Mapolres Kepahiang. Kepolisian setempat membenarkan bahwa fasilitas kantor mereka digunakan sementara oleh tim penyidik lembaga antirasuah untuk melakukan proses pemeriksaan.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda menyampaikan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat bagi tim penyidik yang melakukan kegiatan pemeriksaan.
“Sebagai tempat saja untuk pemeriksaan yang dilakukan KPK. Ruangan dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Usai pemeriksaan awal di Bengkulu, seluruh pihak yang diamankan kemudian diterbangkan ke Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan di kantor KPK. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek tersebut.
Redaksi/Dd
Oknum Kepala Desa di Bengkulu Tengah Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Pengalihan Mobil Kredit Tanpa Izin Leasing
Bengkulu, swara-indonesia.com 10/03/2026 – Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Bengkulu Tengah harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus pengalihan satu unit mobil yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan resmi dari pihak perusahaan leasing. Oknum kepala desa tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tarwadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Air Kotok, Kecamatan Pematang Tiga, diamankan aparat kepolisian pada Rabu malam, 4 Maret 2026, di kediamannya di wilayah Kota Bengkulu. Penjemputan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Gading Cempaka terkait dugaan tindak pidana penadahan mobil yang masih berada dalam masa kredit.
Kasus ini bermula ketika sebuah mobil dibawa oleh dua orang bernama Agan dan Riki ke kediaman Tarwadi dengan maksud menawarkan kendaraan tersebut agar kreditnya dilanjutkan. Kendaraan itu disebut-sebut masih berada dalam tanggungan leasing, namun diduga dialihkan tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pihak pembiayaan.
Tim awak media yang mencoba menelusuri informasi lebih lanjut mendatangi Desa Air Kotok pada Minggu, 8 Maret 2026. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kepala desa mereka telah beberapa hari tidak terlihat di desa karena ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Rumah kades di ujung sana, tapi beliau tidak ada di rumah. Sudah beberapa hari ini katanya ditangkap polisi di Bengkulu. Informasinya terkait masalah mobil,” ujar warga tersebut.
Untuk memperoleh keterangan lebih jelas, awak media kemudian mendatangi rumah orang tua Tarwadi. Kedatangan tim media disambut oleh keluarga, termasuk adik kandung Tarwadi yang akrab disapa Ceng. Ia mengungkapkan telah bertemu dengan kakaknya di Polsek Gading Cempaka saat menjenguk pada Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut penjelasan Ceng, persoalan itu berawal ketika dua orang yang dikenal Tarwadi membawa satu unit mobil ke rumahnya untuk dijual dengan sistem melanjutkan kredit kendaraan tersebut.
“Saya sudah bertemu kakak saya di Polsek. Awalnya ada teman kakak saya bernama Agan bersama Riki membawa mobil ke rumahnya untuk dijual agar kakak saya melanjutkan kreditnya,” ungkap Ceng.
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut saat ini sudah tidak berada lagi di tangan Tarwadi. Mobil tersebut disebut telah diserahkan kepada dua orang kolektor berinisial S dan E atas permintaan keluarga agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Mobil itu sudah ditarik dan diserahkan kepada dua orang yang mengaku kolektor leasing berinisial S dan E. Penyerahan itu dilakukan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan proses hukum. Saat ini Tarwadi, Riki, dan Agan dikabarkan sama-sama ditahan di Polsek Gading Cempaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang disebut sebagai kolektor tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Hingga kini, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Gading Cempaka atau pihak kepolisian setempat guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Secara hukum, kasus pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa izin leasing dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan juga dapat dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Selain dua pasal tersebut, tindakan menjual atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit juga kerap dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila terbukti adanya unsur penguasaan barang secara melawan hukum. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan di Polsek Gading Cempaka.
Redaksi/Dd
Polemik Klarifikasi Lurah Kandang Berlanjut,Istri Sah Lurah Kandang Tantang Sumpah Pocong!!
Bengkulu, swara-indonesia.com 04/02/2026– Polemik terkait klarifikasi Lurah Kandang, Sapari Sulisman, atas peristiwa 26 Februari 2026 dini hari di kediaman pribadinya di Rawa Makmur terus bergulir. Setelah pernyataan resmi disampaikan ke publik, pihak istri sah menyatakan keberatan dan memperluas langkah hukum yang akan ditempuh.
Istri sah menilai sejumlah poin dalam klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia alami langsung di lapangan. Ia mengaku telah memantau dinamika rumah tangganya selama kurang lebih tiga bulan terakhir sebelum peristiwa itu mencuat ke publik. Menurutnya, terdapat sejumlah kejadian berulang yang menimbulkan kecurigaan dan keresahan pribadi.
Terkait malam kejadian, ia menyebut rumah dalam kondisi tertutup dan dirinya tidak langsung diperkenankan masuk saat datang bersama Ketua RT dan wartawan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya yang hingga kini belum terjawab secara terbuka.
Istri sah akan membawa kasus ini ke jalur Hukum
Rincian Poin Pengaduan
Dalam keterangan terpisah, istri sah menyampaikan telah menyiapkan beberapa poin pengaduan yang akan atau telah dilayangkan kepada aparat penegak hukum, yakni:
1. Dugaan tindakan kekerasan fisik yang disebut terjadi saat suasana memanas pada malam kejadian. Ia mengaku mengalami dampak fisik dan telah mempertimbangkan untuk membawa hal tersebut ke jalur hukum.
2. Dugaan pelanggaran komitmen rumah tangga, yang menurutnya perlu diuji kebenarannya melalui mekanisme hukum dan/atau etik yang berlaku bagi pejabat publik dan ASN.
3. Dugaan persoalan administrasi terkait kepemilikan aset, yang menurutnya memerlukan klarifikasi dan penelusuran dokumen melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.Lurah Kandang Mengganti Nama STNK mobil milik istri nya menjadi Nama lurah
Ia menegaskan bahwa seluruh poin tersebut akan diserahkan pembuktiannya kepada aparat yang berwenang, dan meminta proses dilakukan secara transparan.
Bantahan Soal Perdamaian
Istri sah juga membantah adanya kesepakatan damai tertulis yang melibatkan dirinya. Ia menyatakan belum pernah menandatangani dokumen perdamaian sebagaimana disebut dalam klarifikasi sebelumnya.
Sementara itu, dalam klarifikasi awal disampaikan bahwa peristiwa tersebut telah dimintai keterangan di kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian mengenai status laporan baru yang disebut oleh istri sah.
Lebih lanjut, istri sah menyatakan siap meminta pembuktian terbuka atas kebenaran masing-masing pernyataan, termasuk melalui mekanisme keagamaan yang dihadiri tokoh agama dan unsur pemerintah daerah, (Sumpah Pocon) apabila diperlukan
Desakan Transparansi
Sejumlah warga menilai polemik ini telah berkembang menjadi isu publik karena melibatkan pejabat pemerintahan. Mereka berharap seluruh pihak membuka ruang klarifikasi secara resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat.
Pakar tata kelola pemerintahan menyebut, jika terdapat pengaduan resmi, maka mekanisme pemeriksaan baik secara hukum maupun etik perlu dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, pihak lurah belum memberikan tanggapan tambahan atas pernyataan terbaru dari istri sah. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat, sembari menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
Redaksi/Dd
Diduga Nepotisme, Ahli Gizi di SPPG Lubuk Saung Diganti Mendadak Setelah Dua Hari Bekerja
Seluma, swara-indonesia.com 01/02/2026 — Polemik mencuat di dapur SPPG Lubuk Saung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu, setelah seorang ahli gizi yang baru dua hari bekerja tiba-tiba diganti secara sepihak. Pergantian tersebut memicu dugaan adanya praktik “orang dalam” yang memengaruhi proses rekrutmen tenaga profesional di lembaga tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ahli gizi tersebut sebelumnya telah dinyatakan resmi diterima oleh pihak yayasan pengelola awal. Bahkan, yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan dan mulai aktif menjalankan tugasnya di dapur SPPG Lubuk Saung. Namun secara mengejutkan, ia kemudian diberhentikan dengan alasan tidak lulus wawancara, meski proses kerja telah berjalan.
Keputusan tersebut dinilai janggal. Pasalnya, status penerimaan telah diberikan lebih dulu sebelum tenaga ahli itu mulai bekerja dan mengikuti training. Dalam praktik profesional, pergantian tenaga ahli yang sudah aktif bekerja umumnya disertai alasan jelas, seperti pelanggaran disiplin atau kesalahan kinerja. Namun dalam kasus ini, tidak ada penjelasan rinci terkait kesalahan yang dilakukan.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa ahli gizi pengganti memiliki hubungan pribadi dengan salah satu oknum di internal SPPG. Isu ini berkembang di tengah masyarakat dan memicu kecurigaan adanya unsur nepotisme dalam proses penggantian tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pihak yayasan sempat berupaya mempertahankan ahli gizi pertama karena telah melalui proses seleksi dan pelatihan. Namun pihak SPPG disebut meminta dilakukan pemilihan ulang dan tetap mempekerjakan kandidat yang mereka ajukan. Alasan yang disampaikan adalah hasil wawancara ulang menyatakan tenaga sebelumnya tidak memenuhi kriteria, meski faktanya sudah dinyatakan diterima dan bekerja.
Kondisi ini memantik perhatian masyarakat sekitar yang meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait. Warga menilai transparansi dalam sistem rekrutmen sangat penting, terlebih menyangkut tenaga profesional yang berperan dalam pengelolaan layanan pangan.
Apabila dugaan adanya intervensi dan kepentingan pribadi terbukti benar, praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika kerja, tetapi juga berpotensi melanggar aturan dalam sistem perekrutan tenaga profesional yang seharusnya mengedepankan kompetensi dan integritas. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Lubuk Saung belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Redaksi/Dd
Viral nya lurah kandang Dugan berselingkuh di konfirmasi oleh wartawan lurah emosi gebrak meja biro hingga hancur
Bengkulu, swara-indonesia.com 27/02/2026– Setelah viralnya dugaan penggerebekan yang menyeret nama seorang lurah di Kandang dan seorang ASN Dinas Pertanian, sejumlah wartawan mendatangi Kantor Lurah Kandang guna meminta klarifikasi langsung dari lurah yang bersangkutan.
Kedatangan awak media bertujuan memperoleh penjelasan resmi terkait peristiwa yang terjadi di Rawa Makmur pada dini hari tersebut, termasuk respons atas rencana warga yang akan melaporkan kasus ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.
Dalam sesi wawancara di ruang kerja lurah, suasana disebut sempat memanas. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, lurah menerima panggilan telepon yang diduga dari istri sahnya. Percakapan tersebut terdengar berlangsung dengan nada tinggi dan diwarnai adu argumen. Beberapa saat kemudian, situasi di ruangan disebut menjadi tegang hingga terjadi insiden yang menyebabkan fasilitas kantor mengalami kerusakan.
Belum ada keterangan resmi mengenai kronologi pasti insiden tersebut maupun bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas kantor yang terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan belum mengeluarkan pernyataan tertulis.
Secara hukum, perbuatan merusak barang milik umum atau fasilitas negara dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 406 yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara apabila terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu, sebagai aparatur pemerintah, pejabat publik juga terikat pada kewajiban menjaga dan memelihara aset negara sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.
Di sisi lain, sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN Dinas Pertanian berinisial M juga belum mereda. Warga mendesak adanya klarifikasi dan pemeriksaan etik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada aparat dari Polres Bengkulu terkait kemungkinan adanya laporan atau tindak lanjut atas insiden tersebut. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai proses hukum maupun pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Namun publik berharap polemik ini segera mendapatkan penjelasan yang terang dan akuntabel agar tidak semakin memperlebar krisis kepercayaan terhadap aparatur pemerintah setempat.
Redaksi/Dd
Heboh! Penggerebekan Lurah Kandang dan ASN Pertanian Provinsi di Rawa Makmur, Istri Sah Akan Laporkan ke Wali Kota Bengkulu
Bengkulu,swara-indonesia.com 26/02/2026– Warga kawasan Rawa Makmur dibuat heboh dengan adanya dugaan penggerebekan yang melibatkan seorang lurah berinisial S dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M dari Dinas Pertanian, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pribadi milik lurah tersebut.
Peristiwa itu bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah tersebut pada waktu yang dinilai tidak lazim. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan tersebut dilakukan oleh istri sah lurah yang bersangkutan bersama Ketua RT setempat, aparat dari Polres Bengkulu, serta sejumlah awak media yang telah berada di lokasi.
Menurut keterangan warga, aktivitas serupa diduga telah berlangsung kurang lebih tiga bulan terakhir dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Dugaan inilah yang akhirnya memicu tindakan penggerebekan pada dini hari tersebut.
Saat proses penggerebekan berlangsung, situasi disebut sempat memanas. ASN berinisial M dikabarkan tidak langsung keluar dari rumah ketika diminta memberikan klarifikasi. Bahkan, ketika hendak dibawa menuju kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan disebut meminta agar tidak ada pihak yang memfoto maupun merekam video dirinya.
Kejadian ini menjadi sorotan karena lurah yang bersangkutan diketahui masih berstatus sebagai suami sah dan belum resmi bercerai. Status tersebut memicu perhatian publik, mengingat pejabat publik dan ASN terikat pada aturan disiplin serta kode etik yang menuntut perilaku menjaga integritas dan kehormatan jabatan.
Ketentuan mengenai kewajiban menjaga integritas dan etika ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, disiplin dan sanksi bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk kewajiban menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur negara
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan akan melaporkan dugaan peristiwa ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, guna meminta klarifikasi dan mendorong adanya pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin semuanya diperiksa secara resmi agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari lurah maupun ASN yang disebutkan. Pihak kelurahan dan Dinas Pertanian juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah kota dapat menyikapi dugaan ini secara objektif dan transparan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas aparatur pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan masyarakat.
Redaksi/Dd